SURAT EDARAN TENTANG PEMENUHAN SKP DALAM PENERBITAN PERPANJANGAN SIP TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

SURAT EDARAN TENTANG PEMENUHAN SKP DALAM PENERBITAN PERPANJANGAN SIP TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

JAKARTA, LIPUTAN FARMASI -- Kementerian Kesehatan pada tanggal 10 Juni 2024 mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam penerbitan perpanjangan surat izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan adalah SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/1063/2024 TENTANG PEMENUHAN SATUAN KREDIT PROFESI DALAM PENERBITAN PERPANJANGAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berkenaan dengan persyaratan pemenuhan kecukupan SKP pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada masa peralihan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum memperpanjang SIP karena terkendala dengan pemenuhan SKP tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP melalui permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti kecukupan SKP yang dimiliki dan persyaratan lain yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan
    SIP.
  3. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus memenuhi jumlah SKP sesuai ketentuan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 
  4. Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum dapat memenuhi jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 31 Desember 2024, dilakukan penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut diharapkan semua tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah memulai untuk mengumpulkan SKP untuk proses perpanjangan SIP agar bisa bekerja sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. 

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow