Sidang Gugatan UU Kesehatan Di Mahkamah Konstitusi Sarjana Tenaga Kesehatan

Berita mengenai gugatan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023

Sidang Gugatan UU Kesehatan  Di Mahkamah Konstitusi Sarjana Tenaga Kesehatan

Liputan Farmasi --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, usai UU ini berlaku.
Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Ada dua permohonan terhadap UU Kesehatan yang diadili bersamaan dalam persidangan ini.

Permohonan pertama ialah perkara nomor 49/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Dalam gugatannya, Shafa dkk merasa mengalami kerugian karena Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan.

Adapun isi gugatan yang diajukan adalah Pasal 212 ayat 2 yang berbunyi "2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik setelah lulus pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi"

Mereka meminta MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berlaku bagi mahasiswa program sarjana Tenaga Kesehatan yang terdaftar setelah berlakunya undang-undang ini'. Selain itu pada pasal ini bisa juga diartikan bahwa seorang yang sudah Sarjana tidak bisa memiliki STR keprofesian, dimana jika ingin mendapatkan STR tersebut mereka yang lulus sebagai sarjana di haruskan melanjutkan ke pendidikan profesi, seperti Apoteker. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow