WEBINAR NASIONAL "Optimalisasi Pemberdayaan Tenaga Teknis Kefarmasian Pasca Pemberlakuan E-STRTTK"

WEBINAR NASIONAL "Optimalisasi Pemberdayaan Tenaga Teknis Kefarmasian Pasca Pemberlakuan E-STRTTK"
WEBINAR NASIONAL "Optimalisasi Pemberdayaan Tenaga Teknis Kefarmasian Pasca Pemberlakuan E-STRTTK"

Liputan Farmasi -- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kembali mengadakan kegiatan Webinar Nasional yang diadakan pada Kamis, (08/06/23) menghadirkan beberapa pembicara antara lain apt, Maryani,S.Farm, MKM selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kefarmasian, Budi Djanu Purwanto, SH.M.H selaku ketua pengurus pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Hotmasita Harahap,S.Pd. M.P.H selaku Ketua PD PAFI Kalimantan Barat).

Dalam pembahasan yang disampaikan oleh apt, Maryani,S.Farm, MKM selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kefarmasian, peran KTKI yaitu meningkatkan Mutu Praktik Tenaga Kesehatan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Dalam menjalankan peran konsil kefarmasian terdiri dari 7 orang anggota yang menjalankan peran serta wewenang masing-masing. Konsil kefarmasian memberikan target dalam proses pembuatan E-STRTTK selama 14 hari kerja  sejak pengajuan, namun dalam pelaksanaannya sampai saat ini E-STRTTK dapat terbit kurang dari 7 hari.

Sementara itu Budi Djanu Purwanto, SH.M.H selaku Ketua Pengurus Pusat PAFI memaparkan peran PAFI dalam penerbitan e-STRTTK, dimana untuk memperoleh e-STRTTK Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) harus memenuhi persyaratan seperti memiliki ijazah dengan pendidikannya, memiliki surat keterangan sehat, ada rekomendasi dari Apoteker. Berdasarkan PMK 83/2019 dalam pengajuan proses pembuatan E-STRTTK harus memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan atau kegiatan ilmiah lainnya. Sementara itu dalam pembuatan surat rekomendasi PAFI dilakukan secara berjenjang mulai dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, hingga ke Pengurus Pusat, dengan mengajukan 25 SKP atau ujian Kompetensi.

Dalam pembahasan yang sampaikan oleh Hotmasita Harahap,S.Pd. M.P.H (Ketua PD PAFI Kalimantan Barat) ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengajuan di KTKI seperti rekomendasi yang diupload berbeda beda namun tetap di validasi oleh KTKI, CP (Contact Person) yang dihubungi bila ada kendala tidak dicantumkan di dashbord aplikasi, nomor STRTTK belum terintegrasi dengan aplikasi tenaga kesehatan yang ada di pemerintah. Beliau juga mengajukan agar kendala-kendala yang dialami di daerah untuk segera teratasi mengingat singkatnya masa proses yang dilakukan yaitu 14 hari kerja setelah pengajuan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow