Webinar Pentingnya Pemenuhan Nutrisi yang Tepat untuk Mendukung Kejar Tumbuh Anak dengan Indikasi Gangguan Pertumbuhan/ Weight Faltering
Seminar mengenai tumbuh kembang anak
Liputan Farmasi – Jakarta, 27/07/24 Pengurus Daerah (PD ) PAFI DKI Jakarta mengadakan seminar dalam bentuk webinar perdana yang terdaftar dalam SKP Plataran Sehat, dimana setiap peserta mendapatkan SKP Kemenkes sebanyak 4 SKP secara gratis. Acara ini diikuti oleh 1000 peserta yang berasal dari Jakrta, Gorontalo, Medan, Banten, Jawa Timur, NTB, NTT serta beberapa daerah lainnya serta merupakan kerja sama antara PD PAFI Jakarta dengan Poltekkes Kemenkes Jakarta II, Danone Nutrilon , dan Kemenkes, Seminar yang berjudul “Webinar Pentingnya Pemenuhan Nutrisi yang Tepat untuk Mendukung Kejar Tumbuh Anak dengan Indikasi Gangguan Pertumbuhan/ Weight Faltering”. Seminar ini dibuka oleh Jatmiko, S.Si, M. Pharm. Dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa “ saat ini tenaga vokasi farmasi masih tetap perlu mengumpulkan SKP walaupun sudah memiliki E-STR Seumur hidup, dimana SKP tersebut diperlukan untuk memperpanjang masa SIP”.
Acara webinar perdana ini juga dibuka oleh perwakilan pihak Danone, Bapak Hasta, dimana dalam sambutan beliau dengan bangga dapat bekerja sama dengan PAFI untuk memberikan manfaat mengenai masalah tumbuh kembang anak dan gangguan pertumbuhan anak. Webinar ini menghadirkan pembicara yang sangat berkompeten di dalam bidang tumbuh kembang anak yaitu Dr.dr. Viramitha Kusnandi Rusmil, Sp. A(K)., M. Kes yang membahas mengenai “ Pemenuhan Nutrisi yang Tepat untuk Dukung Kejar Tumbuh Anak dengan Gangguan Pertumbuhan” . Masa penambahan usia anak dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan dan perkembangan, dimana pertumbuhan itu meliputi struktur dan ukuran fisik serta perkembangan meliputi fungsi dan kemampuan anak seperti penglihatan, pendengaran, motorik kasar dan halus, bicara bahasa, kecerdasan, perilaku , personal social dan perkembangan spesifik lainnya. Dalam Pembahasan materi yang disampaikan oleh Dr.dr. Viramitha Kusnandi Rusmil, Sp. A(K)., M. Kes juga membahas mengenai malnutrisi yang meliputi Overnutrisi (Overweight, Obesitas), dan Undernutrisi (Wasting, Stunting,Defisiensi Vitamin dan Mineral). Masa kecepatan pertumbuhan anak ditentukan berdasarkan kesesuaian kenaikan BB (Weight increment) dan kenaikan TB (Length Increment).
Menurut rekomendasi WHO dan Unicef sejak tahun 2002 ada beberapa hal yang direkomendasikan seperti Inisiasi pemberian ASI dalam 1 jam setelah lahir, ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan mengenalkan makanan pendamping ASI (MPASI) yang aman dan bernutrisi cukup mulai usia 6 bulan dan tetap melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 tahun atau lebih.
Pembicara kedua dalam kegiatan webinar perdana ini adalah Dr. apt.Lusi Noviani, MM, membahas mengenai “Peran Tenaga Kefarmasian dalam KIE PKMK Tumbuh Kembang Anak”. PKMK adalah pangan olahan yang diproses atau diformulasikan secara khusus untuk manajemen medis yang dapat sekaligus sebagai manajemen diet dengan penyakit tertentu. Pangan olahan sendiri adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Dalam produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) harus mengandung beberapa informasi seperti nama jenis produk, indikasi, cara penyimpanan produk dan peringatan agar produk disiapkan , disajikan dengan benar untuk menjaga mutu produk dan nilai gizinya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian jika ada pasien dengan indikasi gagal tumbuh dan kurang gizi seperti Assesment Pasien, penyiapan PKMK, Infomasi cara pemberian dan penyimpanan PKMK, pemantauan , evaluasi serta dokumentasi asuhan kefarmasian. Setiap produk PKMK harus diberikan dengan resep dokter dan hanya dijual di apotek, IFRS dan Puskesmas. Menurut Dr. apt.Lusi Noviani, MM, apoteker memiliki peran vital untuk membantu pasien dengan kebutuhan PKMK dengan menyediakan produk PKMK di apotek, memberikan edukasi dan konseling terkait cara penggunaan , penyiapan dan penyimpanan serta membantu memonitoring perkembangan pasien.
Ketua PD PAFI DKI Jakarta Jatmiko, S.Si, M. Pharm juga memberikan beberapa materi dalam acara webinar tersebut. Dalam penyampaian materi yang membahas mengenai “ Pemahaman Regulasi Bagi Tenaga Kefarmasian Dalam Menjalankan Praktek Kefarmasian “, setiap tenaga kesehtan menurut UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 263 mengenai Surat Izin Praktek, dimana tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk SIP, Persyaratan SIP harus memiliki STR dan tempat Praktik, SIP diterbikan oleh Pemda Kabupaten/ kota tempat tenaga medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya, Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP, SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI berlaku selama 5 tahun, persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan SKP. Untuk bukti pemenuhi kecukupan SKP termasuk didalam nya Tenaga Vokasi Farmasi harus terdaftar di Satusehat SISDMK dan mengikuti pelatihan baik seminar langsung atau webinar yang terdaftar di Plataran sehat dan mendapatkan SKP Kemkes. Bukti kecukupan SKP dapat dilihat dari sistem http://skp.kemkes.go.id dan jika kecukupan SKP belum terekam maka kecukupan SKP dipenuhi dengan melampirkan surat pernyataan kecukupan SKP dan tabulasi sesuai dengan lampiran II dan III dengan ketentuan pemohon aktif menjalankan profesinya dalam 5 tahun terakhir.
What's Your Reaction?