ESTRTTK : HASIL BINCANG BERSAMA PAFI, KTKI, DINKES, DAN DPMPTSP

STRTTK YANG DITERBITKAN DINKES DAPAT DIGUNAKAN HINGGA MASA BERLAKU HABIS

Liputan Farmasi -- Minggu, (02/04/23) Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI) DKI Jakarta berhasil mengadakan Webinar dan Workshop Sosialisasi Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian di Web KTKI  (E-STRTTK) & Perizinan Praktik Kefarmasian di DPMPTSP (JAKEVO) yang dilakukan secara Daring dan Livestreaming Youtube. Ketua PAFI DKI Jakarta Jatmiko, S.si menyampaikan "Kegiatan Webinar dan Worksop ini sebagai bentuk komitment PAFI dalam mensosialisasikan setiap kebijakan ataupun regulasi terbaru kepada anggotanya".

Turut hadir Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta apt.Hari Suliatiyono, M.Farm beliau menyampaikan "sesuai Permenkes No. 83 tahun 2019 setiap Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang menjalani praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Kemudian pada saat melakukan pekerjaan wajib memiliki Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK). Dan pengajuan STRTTK yang masuk ke Dinkes di bulan Januari hingga Maret tetap akan diproses" jelas Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

apt.Maryani.,S.Farm.,M.Farm selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kefarmasian menyampaikan mengenai eksistensi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yaitu :

  • UU NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA KESEHATAN
  • PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2017 KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2019
  • PERMENKES NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
  • PERMENKES NOMOR 12  TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS DAB WEWENANG KONSIL TENAGA TEKNIS KEFARMASIA

Adapun tujuan dibentuknya KTKI adalah untuk meningkatkan mutu praktik tenaga kesehatan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Serta fungsi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diantaranya :

  • Menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Tenaga Kesehatan
  • Menerbitkan atau mencabut STR
  • Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Nakes

Baca juga alur Registasi Baru Penerbitan ESTRTTK

Baca juga alur Registasi Ulang Penerbitan ESTRTTK

"STRTTK yang sebelumnya sudah terbit dari Dinas Kesehatan dan masih berlaku tetap dapat digunakan sampai masa berlaku habis, namun jika TTK ingin update ke e-STRTTK  KTKI tetap memfasilitasi asal persyaratan lengkap dan STRTTK sebelumnya akan ditarik serta saat melakukan proses pengajuan e-STRTTK, KTKI memiliki komitken janji layanan 15 hari" ujar apt.Maryani.,S.Farm.,M.Farm.

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai lulusan SMF atau SMK Farmasi dan melanjutkan pendidikan ke S1 Farmasi apakah pada saat registasi di web KTKI apt.Maryani.,S.Farm.,M.Farm menyampaikan "bagi lulusan SMF atau SMK Farmasi yang memiliki STRTTK dan melanjutkan ke S1 Farmasi maka saat registrasi di web KTKI tetap memilih menu Registrasi Baru, namun jika sebelumnya TTK memiliki STRTTK dari D3 Farmasi dan melanjutkan ke S1 Farmasi maka memilih menu Registrasi Ulang di web KTKI".

Pembicara selanjutnya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dr. Darmawan Apriyadi menyampaikan alur mengenai pengajuan Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) melaui JAKEVO. Dalam paparannya dr. Darmawan Apriyadi menyampaikan kewenangan penerbitan SIPTTK adalah Unit Pelayanan DPMPTSP Kecamatan melalui aplikasi JAKEVO dengan masa penyelesaian tiga (3) hari kerja tanpa dikenakan biaya serta masa berlaku SIPTTK menyesuaikan masa berlaku STRTTK.

dr. Darmawan Apriyadi mengingatkan mengenai keabsahan dokumen saat proses pengunduhan ke aplikasi JAKEVO "jangan sampai ada dokumen yang jika diupload invalid atau palsu, karena jika sudah mengupload dokumen ke sistem tentunya sudah masuk ke undang-undang transaksi elektronik atau UU ITE jika ada pemalsuan dokumen hukumannya sangat berat sesuai pasal 12 UU ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)".

Dalam kalimat penutup Ketua PAFI DKI Jakarta Jatmiko, S.si menyampaikan "bahwa PD PAFI DKI Jakarta akan selalu membantu setiap anggotanya mengenai regulasi terbaru e-STRTTK, dan setiap kendala yang dialami anggota silahkan sampaikan kepada Pengurus Cabang masing-masing diwilayah keanggotaannya, PD PAFI DKI Jakarta akan tetap berkoordinasi dengan KTKI, Dinas Kesehatan dan DPMPTSP sebagai bentuk komitment dan tanggung jawab Organisasi Profesi dalam melayani setiap anggotanya".

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow