Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi

Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi
Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi

Liputan Farmasi -- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 258 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Seluruh kegiatan penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi bidang kesehatan dilakukan institusi penyelenggara yang terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan R.I. Daftar  institusi yang terakreditasi dapat dicek melalui https://ditmutunakes.kemkes.go.id/

  2. Bagi institusi penyelenggara yang belum terakreditasi, dapat mengajukan permohonan akreditasi kepada Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan dengan sebelumnya menyiapkan dokumen sesuai dengan pedoman dan instrumen akreditasi. Pedoman dan instrumen akreditasi dapat diunduh melalui https://ditmutunakes.kemkes.go.id/guidelines/50

  3. Bagi institusi penyelenggara yang belum terakreditasi, tetapi akan menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kompetensi dapat bekerja sama dengan institusi yang terakreditasi minimal B.

  4. Institusi yang akan mengajukan kerja sama dapat langsung menghubungi institusi terakreditasi dan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati kedua belah pihak.

  5. Kegiatan pelatihan harus didaftarkan/diregistrasi oleh institusi terakreditasi pada Sistem Informasi Akreditasi Institusi melalui https://siaksi.kemkes.go.id/ paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan.

  6. Kegiatan peningkatan kompetensi (webinar/workshop/konferensi/dll) harus dilakukan pengajuan penilaian Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh institusi terakreditasi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan melalui https://siaksi.kemkes.go.id/. Setelah penilaian SKP diberikan, institusi terakreditasi harus melakukan registrasi kegiatan peningkatan kompetensi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.

  1. Kegiatan yang telah teregistrasi sebagaimana diatur pada ketentuan poin 6, selanjutnya didaftarkan oleh admin institusi terakreditasi ke dalam Platform Pembelajaran Digital (Plataran Sehat) melalui https://admin-lms.kemkes.go.id/

  2. Admin institusi terakreditasi menginformasikan ke penyelenggara untuk mengumumkan kepada calon peserta agar dapat mendaftarkan diri di Plataran Sehat melalui https://lms.kemkes.go.id/ dan mengikuti pembelajaran hingga penerbitan e-sertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Dian Rahayu P (0819-0538-5542) Tim Kerja Penjaminan Mutu Sarana Pelatihan Bidang Kesehatan & Evaluasi Pelatihan Bidang Kesehatan dan Sdr. Hilman Farras (0813-8804-6669) Tim Kerja Pengembangan Digitalisasi Mutu Nakes.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow