Kemudahan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan: Memperjelas Prosedur Pasca Perubahan Regulasi

Artikel ini membahas kemudahan dalam prosedur perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan setelah adanya perubahan regulasi. Dengan menguraikan langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan, artikel ini memberikan panduan bagi para tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP) serta perpanjangannya.

Kemudahan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan: Memperjelas Prosedur Pasca Perubahan Regulasi

Liputan Farmasi -- Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 yang memperjelas prosedur perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan, baik untuk penerbitan SIP (Surat Izin Praktik) maupun perpanjangan SIP.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:

  1. Prosedur untuk Penerbitan atau Perpanjangan SIP: Tenaga medis dan kesehatan yang ingin mengajukan permohonan penerbitan atau perpanjangan SIP dapat melakukannya melalui UP PMPTSP Kota/Kecamatan/Kelurahan yang memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  2. Persyaratan untuk Penerbitan SIP Pertama Kali: Bagi tenaga medis atau kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Masa berlaku SIP akan mengikuti masa berlaku STR tersebut.

  3. Persyaratan untuk Penerbitan SIP dengan STR Seumur Hidup: Jika tenaga medis atau kesehatan memiliki STR seumur hidup dan baru lulus kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, maka masa berlaku SIP akan ditetapkan selama 5 tahun.

  4. Persyaratan untuk Tenaga Medis atau Kesehatan dengan STR Seumur Hidup yang Belum Pernah Praktik Lebih dari 5 Tahun: Jika tenaga medis atau kesehatan memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi. Masa berlaku SIP ditetapkan selama 5 tahun.

  5. Persyaratan untuk Perpanjangan SIP: Tenaga medis dan kesehatan yang akan melakukan perpanjangan SIP harus melampirkan STR yang masih berlaku, surat keterangan tempat praktik, dan bukti kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi). Masa berlaku SIP ditetapkan selama 5 tahun.

  6. Persyaratan untuk Perpanjangan SIP ke-2 dan/atau ke-3: Untuk perpanjangan SIP ke-2 dan/atau ke-3, harus dilampirkan STR dengan masa berlaku 5 tahun atau STR seumur hidup, surat keterangan tempat praktik, serta SIP sebelumnya.

  7. Penetapan Masa Berlaku SIP: Masa berlaku SIP ditetapkan selama 5 tahun berdasarkan tanggal lahir pemegang izin.

  8. Penerbitan SIP di Luar Provinsi DKI Jakarta: Jika SIP kedua atau ketiga diterbitkan di luar Provinsi DKI Jakarta, maka masa berlaku SIP tersebut disesuaikan dengan masa berlaku SIP pertama yang diterbitkan di luar provinsi tersebut.

  9. Penggunaan Sistem Informasi Satu Data Manpower Kesehatan (SISDMK): Salinan fisik STR tidak diperlukan lagi, dan tidak ada penjemputan STR oleh AJIB.

  10. Aktivasi Hak Akses pada SISDMK: Semua unit pengelola di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengaktifkan hak akses pada akun SISDMK.

Surat edaran ini menjadi panduan penting bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan mereka, serta bagi instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terpadu. Diharapkan agar semua prosedur ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow