Panduan Lengkap Pengajuan Tempat Praktik melalui SATUSEHAT SDMK
Liputan Farmasi --
Panduan Lengkap Pengajuan Tempat Praktik melalui SATUSEHAT SDMK
Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan memperkenalkan SATUSEHAT SDMK, sebuah platform digital yang mengintegrasikan data tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di Indonesia. Salah satu fitur utamanya adalah pengajuan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) secara digital melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Platform ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administratif, meningkatkan efisiensi, serta mempermudah tenaga kesehatan dalam menjaga kelengkapan data profesional mereka.
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengajuan tempat praktik melalui SATUSEHAT SDMK:
1. Pendaftaran Akun di SATUSEHAT SDMK
Sebelum dapat menggunakan fitur pengajuan, tenaga medis harus memiliki akun di SATUSEHAT SDMK. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
-
Akses situs SATUSEHAT SDMK: Kunjungi portal satusehat.kemkes.go.id/sdmk melalui peramban seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Nonaktifkan pop-up blocker agar proses berjalan lancar.
-
Daftar akun: Klik tombol "Daftar Sekarang" jika belum memiliki akun. Isi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai dengan KTP, termasuk:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat email aktif untuk aktivasi akun
- Membuat kata sandi
Jika terdapat masalah, seperti notifikasi bahwa data tidak sesuai dengan KTP, unggah foto KTP Anda sebagai bukti verifikasi.
-
Login: Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan kata sandi terdaftar. Masukkan kode captcha untuk keamanan tambahan. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" untuk reset.
2. Pengajuan Tempat Praktik
Setelah berhasil login, Anda dapat langsung memulai proses pengajuan tempat praktik baru atau perpanjangan SIP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses Menu Pengajuan Tempat Praktik: Pada dashboard SATUSEHAT SDMK, klik menu "Pengajuan Tempat Praktik" untuk mengajukan lokasi praktik.
- Pengecekan Ketersediaan Kuota: Sebelum melanjutkan pengajuan, sistem akan mengecek ketersediaan kuota tempat praktik di provinsi yang dituju:
- Warna Hijau: Menandakan kuota tersedia, dan pengajuan bisa dilanjutkan.
- Warna Abu-abu: Menandakan kuota penuh atau tidak tersedia, sehingga pengajuan tidak bisa dilakukan di wilayah tersebut.
- Pengisian Data: Jika kuota tersedia, lengkapi data tempat praktik seperti:
- Jenis Pekerjaan
- Status Pekerjaan
- Nama dan lokasi tempat praktik
- Pengajuan Selesai: Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik "Submit" untuk menyelesaikan pengajuan tempat praktik. Pastikan muncul notifikasi hijau yang bertuliskan “Pengajuan Tempat Praktik Berhasil.”
3. Proses Validasi oleh Faskes melalui SISDMK
Setelah pengajuan tempat praktik berhasil dilakukan, langkah selanjutnya adalah proses validasi oleh fasilitas kesehatan (faskes) tempat Anda mengajukan praktik. Validasi ini dilakukan melalui sistem SISDMK, dengan langkah-langkah berikut:
-
Validasi oleh Faskes: Faskes yang bersangkutan (seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, dll.) akan melakukan pengecekan data pengajuan Anda. Faskes akan memverifikasi apakah informasi yang diajukan sesuai dengan data yang ada di SATUSEHAT SDMK dan SISDMK.
-
Validasi Detail Data: Detail pekerjaan yang Anda ajukan, seperti lokasi dan jadwal praktik, akan dibandingkan dengan data yang sudah ada di sistem SISDMK.
Jika semua informasi valid, faskes akan memproses persetujuan pengajuan tempat praktik melalui SISDMK.
-
Status Validasi: Anda dapat memantau status validasi pengajuan melalui SATUSEHAT SDMK di menu "Lihat Status". Jika pengajuan disetujui, status tersebut akan diperbarui di profil "Data Pekerjaan" Anda di SATUSEHAT SDMK.
4. Pengajuan SIP melalui MPP Digital
Setelah tempat praktik divalidasi dan disetujui oleh faskes, langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) secara resmi melalui MPP Digital. Langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke MPP Digital: Setelah validasi tempat praktik selesai, Anda dapat melanjutkan pengajuan SIP melalui portal MPP Digital.
- Kelola Data dan Dokumen: Pastikan semua data dan dokumen terkait sudah diunggah dengan lengkap, termasuk bukti kecukupan SKP, STR, dan informasi tempat praktik.
- Pantau Proses Pengajuan: Proses pengajuan SIP dapat dipantau melalui MPP Digital. Jika terdapat kendala, bantuan dapat diperoleh dengan menghubungi pusat bantuan MPPD.
5. Pusat Bantuan untuk Pengajuan SIP
Jika terjadi masalah saat melakukan pengajuan SIP atau menggunakan SATUSEHAT SDMK, Anda dapat menghubungi helpdesk Kementerian Kesehatan melalui email dengan format berikut:
- Judul Email: Kendala Pengajuan SIP di MPP Digital
- Isi Email:
- Nama lengkap
- NIK
- Alamat email akun MPP Digital/SATUSEHAT SDMK
- Deskripsi kendala yang dihadapi
- Lampirkan tangkapan layar (screenshot) kendala dalam format jpeg
Kirim email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Penutup
Dengan hadirnya SATUSEHAT SDMK, proses pengajuan tempat praktik dan pengurusan SIP menjadi lebih mudah dan efisien. Platform ini tidak hanya memudahkan tenaga medis dalam pengajuan izin, tetapi juga menjaga transparansi dan keakuratan data tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Pastikan semua data di SATUSEHAT SDMK sudah lengkap dan benar untuk memperlancar proses pengajuan SIP Anda.
Files
What's Your Reaction?