Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Panduan Terbaru dari Kementerian Kesehatan

Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Panduan Terbaru dari Kementerian Kesehatan

LIPUTAN FARMASI -- Dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023, pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) menjadi semakin penting bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP merupakan salah satu syarat utama untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP), yang harus dipenuhi melalui beberapa aspek, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian masyarakat.

Komposisi target SKP telah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kolegium Profesi masing-masing. Secara umum, target pemenuhan SKP mencakup 45% dari aspek pembelajaran, minimal 35% dari pelayanan, dan minimal 5% dari pengabdian masyarakat. Sisa 15% dapat dialokasikan untuk memperkuat salah satu dari tiga aspek tersebut. 

Untuk mempermudah proses pemenuhan SKP, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan platform digital Plataran Sehat. Platform ini memungkinkan tenaga medis dan kesehatan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran, seperti pelatihan, seminar, dan workshop. Semua kegiatan yang diikuti akan dicatat dan diverifikasi secara otomatis melalui Plataran Sehat, yang terintegrasi dengan Satu Sehat serta Sistem Data Medis Kesehatan (SDMK).

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat melaporkan SKP pelayanan melalui Satu Sehat dengan mengisi logbook yang mencatat kegiatan pelayanan yang telah dilakukan, termasuk memanfaatkan Rekam Medis Elektronik (RME). Kegiatan pengabdian masyarakat juga dilaporkan melalui logbook pada sistem yang sama.

Sinkronisasi SKP dari portal masing-masing profesi telah dilakukan sebelum 1 Maret 2024, dengan batas waktu sinkronisasi hingga 29 Februari 2024. Setelah tanggal tersebut, sejawat dapat melaporkan sendiri perolehan SKP mereka melalui SKP Platform, dan verifikasinya akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Pembelajaran dalam pemenuhan SKP terbagi dalam dua kategori, yaitu pelatihan (dengan kurikulum dan modul) dan nonpelatihan (seminar, webinar, workshop, konferensi, simposium, dan pembelajaran mandiri). Kegiatan ini juga mencakup Massive Open Online Courses (MOOC), yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan untuk menambah poin SKP. Penilaian terhadap pelatihan dan pembelajaran nonpelatihan dilakukan berdasarkan peran peserta, moderator, narasumber, serta lingkup kegiatan yang bersifat lokal, nasional, atau internasional.

Verifikasi SKP juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Satu Sehat, di mana tenaga medis dapat mengecek capaian SKP mereka yang sedang berproses. Penting untuk memastikan data-data yang dimasukkan, seperti data profesi, pekerjaan, dan masa berlaku SIP, telah diisi dengan benar. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian data, hal tersebut dapat mempengaruhi penentuan kebutuhan SKP yang sebenarnya, sehingga perlu dicek melalui SISDMK.

Dalam penyelenggaraan kegiatan sosial seperti bakti sosial, pelaporan SKP cukup ditandatangani oleh pihak penyelenggara tanpa perlu bermaterai. Apoteker yang bekerja di sarana industri atau distribusi juga dapat mengajukan SKP sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Dengan sistem SKP yang lebih terintegrasi ini, tenaga medis dan kesehatan diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka dalam menjaga kompetensi dan memperbarui Surat Izin Praktik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow