PENYIMPANAN OBAT DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SESUAI STANDAR AKREDITASI
Seminar Kefarmasian Pengurus Cabang PAFI Kota Jakarta Barat
Liputan Farmasi -- Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan pengaturan obat agar terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia, agar aman dan mutunya terjamin. Penyimpanan obat merupakan suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat dan perbekalan kesehatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat dan perbekalan kesehatan. Dalam pengobatan suatu penyakit, ada beberapa jenis obat yang berbeda, baik dalam bentuk sediaan atau kemasan sehingga perlu diperhatikan cara menyimpan obat yang baik dan benar. Jika cara penyimpanan obat tidak memenuhi persyaratan, maka akan terjadi perubahan sifat obat, merusak obat sehingga zat berkhasiat dalam obat tersebut juga ikut rusak. Keadaan tersebut dapat mempengaruhi proses pengobatan suatu penyakit hingga penyembuhannya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Dra. Yulia Trisna, Apt, M.Pharm, FISQua pada kegiatan seminar kefarmasian Pengurus Cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI) Kota Jakarta Barat menyampaikan bahwa tujuan dari penyimpanan obat adalah agar stabil, aman dan mudah dicari.
Namun dalam penyimpanan obat perlu diperhatikan standart-standart apa saja yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan obat tersebut dan sesuai dengan persyaratan standar kefarmasian berdasarkan:
- Bentuk sediaan dan jenisnya
- Suhu penyimpanan dan stabilitasnya
- Sifat bahan
- Ketahan terhadap cahaya
- Susuan Alfabetis
- Sistem FEFO (First Expired First Out)
Pengaturan suhu juga perlu diperhatikan agar kualitas obat tetap terjaga dengan memperhatikan kebutuhan suhu yang diperlukan. Berikut macam-macam suhu penyimpanan obat berdasarkan Farmakope Indonesia Edisi VI (2020) :
- Suhu beku : suhu dipertahankan secara termostatik antara -25º dan -10ºC
- Suhu dingin : disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu stabil pada rentang 2º - 8ºC
- Suhu sejuk : pada rentang suhu 8° - 15° C, jika tidak disebutkan, obat yang perlu disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan disuhu dingin.
- Suhu ruang/suhu kamar : suhu pada ruang kerja tidak lebih dari 30°C
- Suhu Hangat: disebut hangat jika suhu pada rentang 30° - 40°C
- Panas berlebih jika suhu lebih dari 40° C
- Perlindungan dari pembekuan: Biasanya terdapat keterangan pada etiket bahwa zat harus terhindar dari pembekuan agar tidak terjadi kerusakan isi.
Obat High-Alert adalah obat yang beresiko tinggi menyebabkan cedera bermakna pada pasien jika terjadi kesalahan dalam penggunaannya. Maka dari itu obat high-alert dalam penyimpanannya perlu diperhatikan, diantaranya :
- Pisahkan obat high-alert dari obat lain sesuai dengan daftar obat higt-alert
- Tempelkan stiker merah bertulisakan "HIGH-ALERT" pada setiap obat high-alert
- Berikan selotip merah pada sekeliling tempat penyimpanan obat high-alert yang terpisah dari obat lain
- Simpan obat sitostatika secara terpisah dari obat high-alert lainnya.
What's Your Reaction?