PERAN KONSIL KEFARMASIAN INDONESIA
Peran Konsil Kefarmasian dalam Meningkatkan Mutu Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
Liputan Farmasi -- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dibentuk untuk meningkatkan mutu praktik tenaga kesehatan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. KTKI diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan PP 86 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 90 tahun 2017.
Fungsi utama KTKI sebagai pengaturan, penetapan, pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. KTKI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Tugas:
Melakukan registrasi tenaga kesehatan
Melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik kesehatan
Menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan
Menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan
Menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan
Wewenang:
Menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan
Menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi
Menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan
Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan
Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan
KTKI menaungi konsil masing-masing tenaga kesehatan yang ada di indonesia. Konsil masing-masing tenaga kesehaatan dapat menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin tenaga kesehatan. Jika ada pelanggaran disiplin maka konsil tenaga kesehatan dapat memberikan sanksi seperti:
Memberikan sanksi tertulis
Rekomendasi pencabutan STR atau SIP
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan
Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP) dan Sertifikat Kompetensi (Serkom). Serkom dapat diperoleh dengan mengikuti UKTTK, kemudian STRTTK dapat diperoleh melalui Konsil Tenaga Kefarmasian, sedangkan SIP diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kedepannya, berdasarkan Permenkes 83/2019 tentang registrasi tenaga kesehatan, jika konsil sudah terbentuk mak proses registrasi TTK dilakukan oleh konsil.
What's Your Reaction?