Poin-Poin Organisai Profesi Keberatan Terhadap Undang-Undang Kesehatan Terkini

Poin-Poin Organisai Profesi Keberatan Terhadap Undang-Undang Kesehatan Terkini

Liputan Farmasi -- Pada hari selasa (11/7) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang. Mayoritas fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan tersebut. Namun, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan tersebut.
Lima organisasi profesi kesehatan mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan berencana untuk mogok kerja sebagai protes terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Beberapa poin alasan penolakan terhadap UU Kesehatan ini sebagai berikut:

  1. Penghilangan Mandatory Spending
    UU Kesehatan menghapus ketentuan mengenai mandatory spending atau pengeluaran wajib. Dengan adanya penghilangan mandatory spending program-program stategis dan sektor kesehatan tidak bisa berjalan dengan maksimal.
  2. Liberalisasi Tenaga Kesehatan WNA
    UU Kesehatan membuka pintu bagi tenaga kesehatan WNA untuk bekerja di fasilitas kesehatan di Indonesia. Selain itu, persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kesehatan WNA juga dihapuskan. Dengan ketidakmampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga WNA akan terjadi kesulitan terhadap pasien yang hanya bisa berbahasa Indonesia. Dan dengan terjadinya kebijakan tersebut hanya akan mengguntungkan pasien kalangan menengah ke atas.  
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) Berlaku Seumur Hidup
    Melalui UU Kesehatan, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang biasanya perlu diperpanjang setiap lima tahun, akan berlaku seumur hidup seperti halnya ijazah. Dengan adanya STR seumur hidup akan muncul kehawatiran praktek yang tidak sesuai dengan kompetensi yang melalui pemenuhan SKP atau ujian Kompetensi.
  4. Penghapusan Rekomendasi Organisasi Profesi dalam Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP)
    UU Kesehatan menghapus persyaratan rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Sementara dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terdapat tiga syarat untuk menerbitkan SIP, yaitu memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi dari organisasi profesi. Namun, dalam UU Kesehatan, syarat tersebut hanya terdiri dari memiliki STR dan tempat praktik.
  5. Potensi Penyalahgunaan Data Genomik WNI
    Organisasi profesi juga mengkhawatirkan aturan tentang transfer data yang terkandung dalam UU Kesehatan. Pasal 338 draf final RUU Kesehatan menyebutkan tentang pemanfaatan teknologi biomedis, termasuk teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lainnya. Data tersebut harus disimpan dan dikelola dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data jangka panjang oleh biobank atau biorepositori. 
  6. Obat Tanpa Resep bisa Diperoleh diluar Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
    Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usulan IAI berubah menjadi Obat bebas diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain dengan penanggungjawab tenaga vokasi farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Praktik Kefarmasian bisa dilakukan oleh Non Tenaga Kefarmasian
    Praktik kefarmasian dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian. IAI mengusulkan daalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, seperti perawat dan dokter yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa
  8. Penambahan telefarmasi, pemastian mutu, alat kesehatan, pelayanan obat dalam Praktik Kefarmasian
    Praktik kefarmasian meliputi, produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. IAI mengusulkan penambahan tersebut menjadi praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian 
  9. Unsur Farmasi tidak termasuk dalam Struktur organisasi Rumah Sakit
    Struktur organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional. IAI meminta menjadi Struktur organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur kefarmasian, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional (Perubahan struktur RS mengacu pada PP 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumah Sakitan).

Berikut beberapa poin yang memberatkan organisasi profesi di undang-undang kesehatan . Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow