Langkah Mudah Pengajuan SKP Pelayanan di SKP Platform

Berita ini mengenai cara pengajuan SKP Pelayanan

Langkah Mudah Pengajuan SKP Pelayanan di SKP Platform
Langkah Mudah Pengajuan SKP Pelayanan di SKP Platform
Langkah Mudah Pengajuan SKP Pelayanan di SKP Platform

Liputan Farmasi --

Jakarta, Berdasarkan peraturan  UU Kesehatan no 17 tahun 2023 dan Permenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/ 2024 tentang Pedoman Pengelolaan mengenai Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, untuk pengajuan perpanjangan SIPTTK meliputi 3 ranah (pembelajaran, pelayanan dan pengabdian masyarakat/ bakti sosial). Ranah Pelayanan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, kompetensi atau kepemimpinan dalam konteks profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Untuk Tenaga Vokasi Farmasi sendiri dapat diperoleh dari kegiatan sehari-hari dalam pelayanan ke pasien, seperti mengerjakan resep, meracik obat, konseling atau tindakan dispensing atau pelayanan tindakan operasi (persiapan alat dan obat operasi) dan kegiatan serah terima obat pasien rawat inap baik dalam bentuk UDD atau ODD. Nilai Besaran yang dibutuhkan selama 5 tahun adalah 35 % dari 50 SKP atau minimal sebanyak 17,5 SKP atau 18 SKP. Untuk Kondisi Khusus dibutuhkan selama 5 tahun sebesar 55% dari 50 SKP atau minimal sebanyak 27,5 atau 28 SKP

Adapun langkah-langkah pengajuan :

    1. Masuk kedalam akun satu sehat sisdmk ( https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk ).
    2. Pilih menu SKP Platform, tautkan akun, jika belum ditautkan , jika sudah klik pengelolaan SKP.
    3. Saat kita sudah masuk ke dalam menu SKP Platform , pilih menu Formulir SKP.
    4. Setelah pilih menu Formulir SKP, lalu pilih menu Formulir Pengisian
    5. Pada Formulir Pengisian ada 9 pilihan menu, untuk SKP Pelayanan, kita pilih Melakukan Pelayanan atau Praktik Profesi, lalu klik input
    6. Isi kelengkapan data seperti nama Institusi Tempat Bekerja, Jenis Tindakan, Periode Kunjungan ( 1 bulan, 6 bulan atau 12 bulan ), Jumlah Kunjungan, Bukti Dokumentasi, Tanggal Mulai Kegiatan dan akhir Kegiatan
    7. Untuk Bukti Dokumentasi dibuat dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 250 KB

    Untuk contoh model berkas yang diajukan dari pihak Kemenkes sendiri tidak ditentukan bentuk format. Kemenkes memberikan kebebasan setiap Instansi dalam format pengajuan bukti dokumentasi file untuk skp pelayanan tersebut.

    What's Your Reaction?

    like

    dislike

    love

    funny

    angry

    sad

    wow