Kebijakan Baru STR Tenaga Kesehatan: Antara Kepastian Hukum dan Dampak Sosial

Kebijakan Baru STR Tenaga Kesehatan: Antara Kepastian Hukum dan Dampak Sosial

Liputan Farmasi --

Jakarta, 14 Januari 2025,  Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dua Surat Edaran terkait telah membawa perubahan signifikan bagi tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3). Perubahan tersebut memicu perdebatan mengenai dampaknya, khususnya bagi Sarjana Farmasi yang telah berpengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dasar Kebijakan 

Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/536/2024 dan Nomor HK.02.02/F/2123/2024 mengatur bahwa lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan memiliki sertifikat profesi. Lulusan akademik yang telah bekerja dan memiliki STR diwajibkan menyesuaikan kualifikasi mereka dalam lima tahun ke depan. Namun, bagi lulusan akademik tanpa pendidikan profesi yang memperoleh STR setelah berlakunya Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024, STR tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 49/PUU-XXII/2024 memberikan kepastian hukum terkait pengajuan STR. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai hanya berlaku bagi mahasiswa yang memulai kuliah setelah UU Kesehatan disahkan.Bagi lulusan di bawah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki SIP mereka tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan, tetapi sebelum perpanjangan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi dalam kurun waktu tertentu.

Dampak Terhadap Sarjana S1 Farmasi

Data tahun 2022 menunjukkan bahwa 33.322 lulusan S1 Farmasi bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar berasal dari jalur pendidikan SMK Farmasi atau D3 Farmasi yang melanjutkan ke jenjang S1. Selama ini, mereka bekerja di bawah supervisi Apoteker dan tidak pernah terlibat kasus malapraktik. Namun, dengan berlakunya kebijakan baru, para Sarjana S1 Farmasi yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang profesi terancam kehilangan hak untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan setelah tahun 2029. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menambah tingkat pengangguran di kalangan tenaga terdidik.

Kendala Kapasitas Pendidikan Profesi

Salah satu persoalan utama adalah terbatasnya kapasitas Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) di Indonesia. Meski banyak lulusan Sarjana Farmasi memiliki kemampuan untuk melanjutkan ke jenjang profesi, jumlah PSPA tidak sebanding dengan jumlah lulusan S1 Farmasi.

Seruan untuk Peninjauan Ulang

Para pemangku kepentingan menyerukan Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali kebijakan ini. Mereka mengusulkan agar lulusan S1 Farmasi yang telah memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dan STR dapat tetap bekerja tanpa harus mengikuti pendidikan profesi, setidaknya hingga ada solusi yang lebih komprehensif.

Pada hari Selasa siang tanggal 14 Januari 2025 Jatmiko S.Si, M.Pharm menyerahkan surat terbuka terkait Tenaga Kefarmasian lulusan S1 Farmasi kepada  Ketua Kolegium Farmasi  Prof Dr apt Dyah A. Perwitasari, M.Si, PhD, FISQua dan surat tersebut diterima oleh Anggota Konsil Kefarmasian Ibu Apt Maryani, M.K.M .Dalam isi suratnya Jatmiko, S.Si, M.Parm menjelaskan bahwa  sebagai masyarakat yang peduli akan kesehatan, ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait Tenaga Kesehatan Non-Apoteker lulusan Pendidikan Akademik (S1/S2/S3), khususnya di Bidang Farmasi. Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan selama ini. Namun, kami merasa perlu untuk menyampaikan beberapa keprihatinan dan usulan yang kami harap dapat menjadi pertimbangan

Kesimpulan

Kesehatan merupakan sektor strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Kebijakan yang menyangkut tenaga kesehatan harus mempertimbangkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Diharapkan pemerintah dapat menemukan jalan tengah yang memastikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak tenaga kesehatan untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow