Rencana Kerja Konsil Tenaga Kefarmasian Tahun 2026

Berita ini mengenai rapat rencana kerja Konsil Tenaga Kefarmasian 2026

Rencana Kerja Konsil Tenaga Kefarmasian Tahun 2026
Rencana Kerja Konsil Tenaga Kefarmasian Tahun 2026

Liputan Farmasi,

Jakarta, Konsil Kesehatan Indonesia mengundang perwakilan Kefarmasian yang mewakili Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Apt. Dra. R. Kurniasih, M.Farm, beliau sebagai perwakilan dari pihak PAFI untuk membahas mengenai rencana kerja konsil Tenaga Kefarmasian tahun 2026. Rapat yang dibuka oleh dr. Roberth Johan Pattiselanno, MARS selaku Wakil Ketua Konsil Kesehatan Indonesia memberikan arahan dan pandangan mengenai rencana kerja Konsil Tenaga Kerfamasian tahun 2026. 

Kelompok Kerja Konsil Kefarmasian, yang kini berada di bawah naungan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) (pengganti KTKI berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023), bertugas mengelola, mengawasi, dan membina tenaga kefarmasian (Apoteker & Tenaga Teknis Kefarmasian) di Indonesia. Fungsi utamanya meliputi registrasi (STR), penyusunan standar kompetensi, dan penegakan disiplin praktik.

Peran dan Fungsi Utama:

  • Registrasi Tenaga Kesehatan: Mengelola registrasi Surat Tanda Registrasi (STR) untuk apoteker dan tenaga teknis kefarmasian melalui aplikasi kki.go.id.
  • Standardisasi: Menyusun standar pendidikan, standar kompetensi, dan standar praktik kefarmasian
    .
  • Pembinaan dan Disiplin: Melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin praktik untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian.
  • Transformasi Lembaga: Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, KTKI dibubarkan dan fungsinya beralih ke KKI, yang mencakup Konsil Kefarmasian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow