Syarat Pengajuan Elektronik Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STRTTK)
Persyaratan Daftar Baru & Registrasi Ulang STR Tenaga Teknis Kefarmasian
Liputan Farmasi -- Mulai ditetapkan pada (17/03/23) setiap anggota Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang akan membuat Surat Tanda Registrasi melalui web ktki.kemkes.go.id wajib menyiapkan beberapa persyaratan baik bagi pendaftar baru maupun registrasi ulang bagi yang sudah memiliki STRTTK sebelumnya. Berikut persyaratan yang harus disiapkan :
Persyaratan Daftar Baru STRTTK :
- Pas Foto 4x6 (Latar Belakang Merah)
- KTP
- Surat Sehat dari Dokter ber-SIP
- Ijazah Pendidikan (untuk lulusan di bawah 2013)
- Sertifikat Kompetensi/Profesi
- Surat Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
Persyaratan Registrasi Ulang STRTTK :
- Pas Foto 4x6 (Latar Belakang Merah)
- STRTTK Lama
- KTP
- Surat Sehat dari Dokter ber-SIP
- Ijazah Pendidikan
- Sertifikat Kompetensi
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi PAFI
- Surat Sumpah Profesi
Ketentuan yang harus diperhatikan :
- Pas Foto 4x6 (Latar Belakang Merah) ukuran max file 200kb dengan format PNG,JPG,JPEG
- KTP ukuran max file 200kb dengan format PNG,JPG,JPEG
- Surat sehat max 3 bulan dari tanggal pengajuan
- Ijazah ukuran file max 1mb dengan format PDF
- Sertifikat Kompetensi ukuran file max 1mb dengan format PDF
- Surat Sumpah ukuran file max 1mb dengan format PDF
- Surat pernyataan patuh pada etika profesi ukuran file max 1mb dengan format PDF
What's Your Reaction?