Seminar Kefarmasian dan Sosialisasi E-STRTTK PAFI Jakarta Pusat
Pentingnya Memberikan Pemahaman Mengenai Perubahan Regulasi Terkini Mengenai Penerbitan E-STRTTK
Liputan Farmasi Minggu --Minggu, (04/06/23) Pengurus Cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) kota Jakarta Pusat mengadakan acara Seminar Kefarmasian dan Sosialisasi Kefarmasian bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman anggota PAFI Jakarta tentang proses registrasi & re-registrasi E-STRTTK. Acara dilakukan secara tatap muka di Hotel Rivoli Jakarta Pusat, tepat pukul 08.30 pagi sampai dengan jam 14.30 dan dihadiri oleh 115 peserta. Acara seminar dan sosialisasi tersebut membahas 3 materi yaitu:
- Pertama “Fungsi, Tugas dan Wewenang KTKI, serta Sosialisasi e-STRTTK” yang disampaikan oleh apt. Maryani Hadi S.Farm, MKM.
- Kedua “Excellent Service for Handling GERD” yang disampaikan apt. Juny Angan Pratama, S.Farm.
- Ketiga “Meningkatkan Pemahaman Proses Registrasi dan Re-Registrasi e-STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang disampaikan oleh apt. Ade Septian Maulana, S.Farm.
Ketua Pengurus Cabang PAFI Kota Jakarta Pusat Bapak Sefurohim, A.Md.Farm, hadir memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam Sambutan nya Ketua PC PAFI Kota Jakarta Pusat menyampaikan secara singkat tahapan pembuatan E-STRTTK dan SIPTTK. Selain itu ketua PC PAFI Kota Jakarta Pusat juga mengingatkan kepada seluruh anggota PAFI Kota Jakarta Pusat untuk patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dan tidak berbuat curang dalam segala proses yang diajukan. Ketua PAFI Jakarta Pusat juga menyampaikan sosialisasi terkait batik PAFI kepada peserta, dilanjut dengan mengingatkan kembali untuk setiap sarana seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotek yang berada di Jakarta Pusat mendaftarkan diri sebagai PIC atau perwakilan koordinator anggota PAFI Jakarta Pusat untuk mempermudah komunikasi antara pengurus dan anggota PAFI Kota Jakarta Pusat.
Pada Materi Pertama yang disampaikan oleh apt.Maryani.,S.Farm.,MKM selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kefarmasian. Menyampaikan tahapan-tahapan yang dilakukan untuk pembuatan e-STRTTK, selain itu beliau juga menyampaikan terkait berkas-berkas apa saja yang perlu diunggah di web KTKI. “Perlu diperhatikan berkas yang diunggah di web KTKI (ktki.kemkes.go.id) untuk pembuatan e-STRTTK harus berkas/foto asli bukan berkas fotokopi. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia / KTKI menjamin proses pengajuan E-STRTTK di web KTKI tidak lebih dari 15 hari kerja, untuk waktu pengunggahan dapat dilakukan Senin hingga Jumat sampai dengan pukul 15.00” ujar apt.Maryani.,S.Farm.,MKM
Masuk Ke Materi ke-dua yang disampaikan apt. Juny Angan Pratama, S.Farm membahas penyakit GERD atau dikenal sebagai kondisi dimana asam lambung naik ke kerongkongan dan menyebabkan iritasi. Beliau juga menyampaikan beberapa faktor yang menyababkan terjadinya GERD seperti, obesitas, kebiasaan merokok makan terlalu banyak dan cepat, melakukan aktifitas tidur setelah makan serta konsumsi minuman beralkohol dan kafein. “sebagai tenaga medis atau Tenaga Teknis Kefarmasian perlu memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan yang baik bagi pasien GERD. Komunikasi adalah kuncinya, perlu meluangkan waktu untuk mendengarkan kekhawatiran pasien, menjawab pertanyaan pasien, menjelaskan pilihan pengobatan yang jelas dan memberikan empati kepada pasien.” Ujar apt. Juny Angan Pratama, S.Farm.
Dilanjut Materi ke-tiga yang disampaikan oleh apt. Ade Septian Maulana, S.Farm. selaku Sekretaris PD PAFI DKI Jakarta, beliau menampilkan tahapan dan cara-cara registrasi dan re-registrasi e-STRTTK melalui video yang dishare dalam zoom dan diikuti oleh peserta, agar peserta dapat memahami proses registrasi dan re-registrasi e-STRTTK . “Proses di web KTKI terbagi atas 2 proses yaitu proses registrasi dan proses re-registrasi. Proses Registrasi ditujukan untuk TTK yang baru lulus dari kampus nya baik D3 atau pun S1 dan sebelum nya belum pernah memiliki STR, sedangkan untuk TTK yang sebelum nya sudah pernah memiliki STR dan ingin memperpanjang dapat melakukan proses re-registrasi. Baik registrasi maupun re-registrasi ada persyaratan yang harus di upload oleh TTK yang mengajukan seperti pas photo, KTP, ijazah, serkom, surat sehat, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi. Untuk menghindari trouble atau error saat mengunggah berkas sebaiknya berkas dikumpulkan terlebih dahulu menjadi satu file dan diconvert terlebih dahulu sesuai dengan format yang diminta dari web KTKI” ujar apt. Ade Septian Maulana, S.Farm
Acara seminar kefarmasian dan sosialisasi e-STRTTK ditutup dengan hiburan yaitu pembagian hadiah untuk peserta penanya terbaik dan doorprize bagi yang beruntung.
Writer: Annisa Maulida Y.P
What's Your Reaction?