Pelatihan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

Berita ini mengenai UMOT dan UKOT

Pelatihan  Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Pelatihan  Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

Liputan Farmasi --

Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan suatu badan yang bertanggung jawab akan peredaran makanan dan pengawasan peredaran makanan yang ada di masyarakat. Unit pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) merupakan satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Dalam peran dan tugas BPOM serta Pelaksana teknis di lapangan, BPOM juga menyelenggarakan pelatihan untuk Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) meliputi: Pelatihan UMKM Jamu, Pendampingan UMKM, Webinar UMKM Produksi, Webinar Perizinan Usaha Produksi Jamu Skala UMOT & UKOT. 

Pelatihan untuk UKOT dan UMOT dapat memberikan kompetensi kepada peserta, seperti:

  1. Menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  2. Menerapkan Aspek Produksi dan Aspek Pengawasan Mutu 

 UMOT dan UKOT perlu memiliki Sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk melakukan kegiatan pembuatan obat tradisional. Sertifikat CPOTB Bertahap perlu diperpanjang setiap 3 tahun dengan proses perpanjangan paling lama 55 hari. UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar. Ketua PD PAFI DKI Jakarta Jatmiko, S.Si, M.Farm  diterima oleh  ibu Rini Asri, S.Si., Apt selaku  Ketua Tim Pemeriksaan Sarana Produksi, Fasilitas UMKM dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Obat dan Makanan Balai Besar POM Jakarta untuk melakukan kerjasama pelatihan UKOT UMOT - Pengelolaan Kosmetik dan Pengelolaan Pangan untuk Para Tenaga Vokasi Farmasi.

Kompetensi yang diharapkan setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi dalam :
1.    Menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.
2.    Menerapkan Aspek Produksi dan Aspek Pengawasan Mutu bagi UKOT yang Memproduksi Obat Tradisional/obat bahan alam Bentuk Sediaan Kapsul
3.    Menerapkan Aspek Produksi dan Aspek Pengawasan Mutu bagi UKOT yang Memproduksi Obat Tradisional/obat bahan alam Bentuk Sediaan Cairan Obat Dalam (COD).
4.    Menyusun Pelaporan Produksi dan Distribusi bagi UKOT

Sebagai institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah provinsi, maka Balai Besar POM di Jakarta berupaya keras untuk mewujudkan visi dan misi Badan POM RI  dengan melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan POM RI.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow