Sah! ..Regulasi Terbaru Kebijakan SIP (Surat Izin Praktik) Named dan Nakes
Berita mengenai aturan terbaru SIP
Liputan Farmasi --
Jakarta, Kementerian Kesehatan mengadakan sosialisasi mengenai aturan terbaru terkait SIP (Surat Izin Praktik) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara Daring (28/11/24) melalui zoom dan youtube. Berdasarkan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan Turunannya, SIP terdiri atas SIP yang diterbitkan oleh Pemda dan SIP yang diterbitkan oleh Menkes (untuk kondisi tertentu). SIP yang diterbitkan oleh Pemda dibedakan menjadi SIP Pertama, SIP bagi Named dan Nakes yang tidak berpraktik >5 tahun, SIP Perpanjangan, SIP ke 2 dan ke 3. Sementara itu, SIP yang diterbitkan oleh Menteri adalah SIP untuk kondisi tertentu.
Syarat untuk mengajukan SIP itu sendiri terdiri dari :
- STR aktif atau ESTR Seumur Hidup
- Surat Keterangan Tempat Praktik
- Kecukupan SKP (Khusus Perpanjangan SIP)
Dari syarat diatas diajukan ke Fasyankes dan / atau Dinas Kesehatan yang mana nanti akan diterbitkan oleh PTSP Kabupaten/ Kota.
Syarat untuk pengajuan SIP ke 2 atau ke 3 terdiri dari :
- STR aktif atau ESTR Seumur Hidup
- SIP ke 1 (jika pembuatan SIP ke 2) atau ke 2 (jika pembuatan SIP ke 3)
- Surat Keterangan Tempat Praktik
Syarat tersebut diajukan nanti nya kedalam satu sehat sisdmk yang akan diintegrasikan ke berbagai jenis pelayanan SIP seperti Mall Pelayanan Publik, Jakevo dan Platform digital lainnya.
What's Your Reaction?