Turun Level Bagi Tenaga Kesehatan
berita ini merupakan informasi turun level dari Konsil Kesehatan Indonesia
Liputan Farmasi,
Jakarta, Konsil Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan pengumumuan Nomor : KI.01.01/KKI/0377/2026 mengenai turun level jenjang pendidikan Sarjana ke jenjang pendidikan Diploma III. Turun level berarti mengubah jenjang STR ke tingkat pendidikan yang lebih rendah dari yang sebelumnya terdaftar.
-
Contoh:
-
STR Ners (profesi) → diubah menjadi STR D3 Keperawatan.
-
STR Profesi Bidan → turun menjadi D3 Kebidanan.
-
Hal ini biasanya terjadi karena:
-
Kesalahan memilih jenjang saat pendaftaran STR.
-
Tenaga kesehatan tidak menyelesaikan pendidikan profesi tetapi sebelumnya terdaftar sebagai profesi.
-
Penyesuaian data di sistem Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) atau organisasi profesi.
Dampaknya bagi tenaga kesehatan
Jika STR turun level, biasanya ada beberapa konsekuensi:
-
Kewenangan praktik bisa berubah (sesuai jenjang pendidikan).
-
Tempat kerja tertentu mungkin tidak menerima jika mensyaratkan level profesi.
-
Karier atau jenjang jabatan bisa berbeda karena mengikuti tingkat pendidikan yang tercatat
Adapun syarat-syarat turun level tersebut tertera dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh KKI
What's Your Reaction?