Turun Level Bagi Tenaga Kesehatan

berita ini merupakan informasi turun level dari Konsil Kesehatan Indonesia

Turun Level Bagi Tenaga Kesehatan

Liputan Farmasi,

Jakarta, Konsil Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan pengumumuan Nomor : KI.01.01/KKI/0377/2026 mengenai turun level jenjang pendidikan Sarjana ke jenjang pendidikan Diploma III. Turun level berarti mengubah jenjang STR ke tingkat pendidikan yang lebih rendah dari yang sebelumnya terdaftar.

  • Contoh:

    • STR Ners (profesi) → diubah menjadi STR D3 Keperawatan.

    • STR Profesi Bidan → turun menjadi D3 Kebidanan.

Hal ini biasanya terjadi karena:

  1. Kesalahan memilih jenjang saat pendaftaran STR.

  2. Tenaga kesehatan tidak menyelesaikan pendidikan profesi tetapi sebelumnya terdaftar sebagai profesi.

  3. Penyesuaian data di sistem Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) atau organisasi profesi.

Dampaknya bagi tenaga kesehatan

Jika STR turun level, biasanya ada beberapa konsekuensi:

  • Kewenangan praktik bisa berubah (sesuai jenjang pendidikan).

  • Tempat kerja tertentu mungkin tidak menerima jika mensyaratkan level profesi.

  • Karier atau jenjang jabatan bisa berbeda karena mengikuti tingkat pendidikan yang tercatat

Adapun syarat-syarat turun level tersebut tertera dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh KKI

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow