Alur Pengajuan Perpanjangan Elektronik Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STRTTK)

Registrasi Ulang atau Perpanjangan Bagi TTK yang Pernah Memiliki STRTTK Sebelumnya

Liputan Farmasi -- Registrasi Ulang atau perpanjangan adalah proses sertifikasi kembali melalui peningkatan kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau penilaian SKP (Satuan Kredit Profesi) yang setara dengan 25 SKP untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Berikut alur Registrasi Ulang atau Perpanjangan STRTTK yang dilakukan secara online melalui laman ktki.kemkes.go.id

Khusus TTK DKI Jakarta silahkan bergabung dengan grup keanggotaan wilayah pengurus cabang masing-masing dengan klik tautan di bawah ini :

Grup PC PAFI Jakarta Timur : klik disini

Grup PC PAFI Jakarta Selatan : klik disini

Grup PC PAFI Jakarta Barat : klik disini

Grup PC PAFI Jakarta Pusat : klik disini

Grup PC PAFI Jakarta Utara : klik disini

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow