Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otoritar Ibu Kota Nusantara Tahun 2023

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otoritar Ibu Kota Nusantara Tahun 2023

Liputan Farmasi -- 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik  Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan surat Plt. Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, sehubungan dengan hal tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023.

I. Formasi dan Persyaratan Pelamar

A. Formasi PPK

Formasi PPPK adalah alokasi formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan

sebagaimana pengumuman ini, yang akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu

tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi sejumlah 355 (Tiga Ratus Lima

Puluh Lima) formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023 meliputi:

1. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu

sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

                 Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan

                 Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

    Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

c. Pelamar Penyandang Disabilitas.

2. Formasi Umum adalah formasi selain Formasi Khusus sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Formasi.

B. PERSYARATAN PELAMAR PPPK

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat

mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum.

Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada 

STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/Diploma-

IV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4;

4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali

Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil

TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500

(setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC

minimal 575/ IELTS minimal 6,0);

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat

sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat

sebagai Pegawai Swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara

Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi

Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses

pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di

bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun,

sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja

yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun;

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan

persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:

a.      Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

     menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b.     Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan          Aktivita sesuai jabatan yang akan dilamar

C. TATA CARA PENDAFTARAN

Proses pendaftaran seleksi adalah sebagai berikut:

1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan

Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Mencetak Kartu Informasi Akun;

3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;

4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes;

5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan

sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen

tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data

    kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah

    ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan

     pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;

d. Asli Surat Lamaran dengan format terlampir pada lampiran II, diketik dan/atau ditulis

    tangandengan tinta hitam dan ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai

    Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-

    elektronik.com/

e. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri                 melampirkan surat/dokumen penetapan penyetaraan/konversi dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan;

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow