Sosialisasi Registrasi Tenaga Kefarmasian Pasca UU No. 17 Tahun 2023
Liputan Farmasi Minggu-- (15/10/23), Pengurus Cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesi (PAFI) kota Jakarta Pusat mengadakan acara Seminar Kefarmasian dan Sosialisasi bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman anggota PAFI Jakarta tentang proses registrasi Tenaga Kefarmasian Pasca UU No.17 Tahun 2023. Materi sosialisasi registrasi tenaga kefarmasian tersebut dibawakan oleh apt. Maryani Hadi S.Farm, MKM. Selaku Ketua Divisi Regstrasi Konsil Kefarmasian. Beliau menyampaikan tentang sertifikasi, registrasi dan perizinan. Untuk sertifikasi akan diselenggarakan pada akhir masa pendidikan oleh penyelenggara pendidikan vokasi dan profesi bekerja sama dengan kolegium dan diberikan dalam bentuk sertifikat kompetensi, registasi akan berbentuk STR (Surat Tanda Registasi) yang diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri dan Berlaku seumur hidup, dan perizinan akan berbentuk SIP yang diterbitkan oleh Pemda kab/kota atau Menteri dalam kondisi tertentu, perpanjangan SIP membutuhkan pemenuhan kecukupan SKP dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Dengan terbitnya implementasi penyelenggaraan registrasi tenaga kesehatan pasca UU No.17 Tahunn 2023 Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan kepada komsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTIKI) dengan ketentuan.
- . STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, pemohon dapat mengajukan pemeohonan dan melampirkan STR lama
- STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, pemohon dapat mengajukan dengan melampirkan STR lama
- STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat pemohon pembaharuan, berlaku ketentuan:
a. Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP, dan
b. Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP dapat mengajuan permohonan SKP STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau setifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium pihak terkait.
“Naik / turun level Hanya untuk Nakes tertentu , tidak termasuk Tenaga Kefarmasian, tenaga kefarmasian hanya ada Alih Profesi ( dari TTK ke Apoteker). Jadi, untuk lulusan S1 Farmasi pasca Undang-undang No.17 Tahun 2023 tidak bisa mengajukan pembuatan STR, dan disarankan untuk melanjutkan profesi menjadi apoteker atau menjadi tenaga adminsitrasi bukan dipelayanan” ujar apt. Maryani Hadi S.Farm, MKM.
Bagi para tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR, bisa melakukan perpanjangan seumur hidup melalui portal SATUSEHAT Kementerian Kesehatan per tanggal 16 Oktober 2023. Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Saat proses perpanjangan dan input data di laman itu, tenaga kesehatan juga harus memasukkan nomor rekening dan nama bank. Nomor rekening itu digunakan jika ada kebutuhan pengiriman insentif langsung. Jadi dianjurkan dalam pengisian rekening tersebut atas nama pemilik akun tersebut. Berikut cara membuat akun SATUSEHAT:
1. Buka laman https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
2. Klik "Daftar Sekarang"
3. Lengkapi data yang diminta
4. Buka email untuk aktivasi akun
5. Login kembali
6. Lengkapi profil diri
7. Cari data profil di menu "Cari"
8. Jika tidak ditemukan, buat profil baru di SATUSEHAT
9. Jika STR sudah habis, lakukan perpanjangan STR seumur hidup dengan mengajukan permohonan di SATUSEHAT
What's Your Reaction?