Tenaga Vokasi Level 5 dengan 6 Apa Bedanya?
Berita ini mengenai perbedaan level 5 dan level 6
Dalam Kompetensi KTKI Kementrian Kesehatan terdapat pilihan Tenaga Vokasi Farmasi Level 5 dan Tenaga Vokasi Level 6. Ada perbedaan antara Level 5 dan Level 6. Penjelasan sebagai berikut.
Tenaga Vokasi Farmasi(TVF) Level 5 adalah salah satu jenis tenaga vokasi farmasi. TVF adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan praktis untuk mendukung layanan farmasi, seperti asisten apotekes atau teknisi farmasi, TVF merujuk pada tenaga kerja yang telah menyelesaikan pendidikan vokasi di bidang farmasi dengan lulusan Diploma 3. Sebelumnya tenaga ini dikenal sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Untuk tenaga vokasi farmasi, ini berarti seseorang telah memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas profesional di bidang farmasi, seperti di apotek, rumah sakit, atau industri farmasi. Berikut beberapa kompetensi dan tanggung jawab yang umumnya dimiliki oleh tenaga vokasi farmasi level 5:
Pendidikan
- Menyelesaikan pendidikan vokasi dalam bidang farmasi Diploma 3
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Apotek: Menyediakan layanan resep, pengelolaan obat, serta pemberian edukasi tentang penggunaan obat kepada pasien.
- Rumah Sakit dan Klinik: Bekerja bersama tim medis untuk memastikan pengelolaan obat yang efektif dan aman bagi pasien.
- Industri Farmasi: Terlibat dalam proses produksi, pengembangan, dan distribusi obat.
Tenaga Vokasi Farmasi Level 6 adalah Diploma 4 atau Sarjana Terapan, yang berarti seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dalam bidang farmasi dan memiliki kompetensi yang lebih mendalam dibandingkan dengan level sebelumnya (Level 5). Setelah menyelesaikan studi D4, lulusan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang magister karena bergelar Sarjana Terapan
Pendidikan
- Lulusan program pendidikan farmasi program Diploma 4 yang berfokus pada keterampilan profesional di bidang farmasi.
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Apotek: Memiliki peran yang lebih besar dalam hal pengelolaan apotek, mulai dari penyusunan kebijakan pengelolaan obat hingga pengembangan pelayanan yang berbasis pada standar dan kebutuhan masyarakat.
- Rumah Sakit: Bekerja bersama tim medis untuk memastikan pengelolaan obat yang efektif dan aman bagi pasien.
- Industri Farmasi: Bekerja dalam pengembangan obat, baik dalam riset, formulasi produk, hingga pengawasan kualitas produk yang dihasilkan.
- Regulator Pemerintah: Berperan dalam badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) atau instansi pemerintah lain yang mengatur dan mengawasi peredaran obat serta kebijakan farmasi di tingkat nasional.
What's Your Reaction?