Launching Platform SatuSehat SDM Kesehatan
Liputan Farmasi ---
Kementerian Kesehatan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 mengadakan konferensi Pers mengenai “ Launching Platform SatuSehat SDM Kesehatan”. Dengan terbit nya Undang- Undang Kesehatan yang disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 yang juga telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, yang mengamanahkan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktek wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan dan STR ini berlaku seumur hidup. Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/menkes/1911/2023 tentang penyelengaran registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca terbit nya uu no 17 tahun 2023 yaitu proses penerbitan STR dilakukan melalui aplikas registrasi online yang terintegrasi dengan platform satu sehat.
Dalam penyampaian materi yang dilakukan oleh Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Platform SatuSehat SDMK dimanfaatkan untuk penerbitan str seumur hidup dengan latar belakang yang disebabkan terjadi karena selama ini terjadi pragmentasi sumber informasi dan pendataan yang terpisah antara konsil, pelayanan kesehatan dan organisasi profesi yang menyebabkan duplikasi dan tidak konsistenan data. Selain itu juga disebabkan layanan perizinan yang tidak tersentralisasi yang sering menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan pemutakhiran data melalui Platform SatuSehat SDMK yaitu “integrasi data tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dalam satu platform yang digunakan untuk kemudahan perizinan dan registrasi (penerbitan e-STR seumur hidup)”. Tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mengakses dan masuk ke dalam link, jika sudah ada data yang sebelum nya baik di dalam data SiSDMK atau data di konsil (STR ) seharus nya sudah dengan mudah diakses hanya tinggal menambah data yang kurang saja di dalam data profil sehingga menjadi lengkap.
Sebelum adanya UU Kesehatan no 17 tahun 2023 masa berlaku str hanya 5 tahun, lalu menjadi dengan terbit nya UU tersebut masa berlaku menjadi seumur hidup. Pemenuhan SKP saat ini digunakan untuk persyaratan penerbitan SIP. Selain itu sistem penyelengaraan dan pendataan nanti nya akan terpusat di SatuSehat SDMK dan STR di download mandiri di SatuSehat SDMK dan tersimpan di dalam profil masing-masing dalam logbook masing-masing individu. Dalam pemenuhan SKP nanti akan terintegrasi dalam SatuSehat SDMK dan bisa dipantau hingga SKP mencukupi.
Dalam sambutan Menteri Kesehatan Budi Gunawan “diharapkan dengan ada nya izin seumur hidup dapat membantu dalam pembiayaan dan waktu pengurusan yang luar biasa”, selain itu untuk peningkatan SKP dilakukan dalam 1 izin SIP, sehingga tidak memerlukan 2 izin yang harus diperpanjang dalam 5 tahun. Semua hal tersebut akan dilakukan secara digital dan transparan sehingga semua pemilik dapat melihat sendiri hingga pemutakhiran data yang sudah di verifikasi secara digital. Beliau juga berharap dengan ada nya SatuSehat dapat memudahkan dan memurahkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memastikan document registrasi nya. Dalam tambahan nya Menteri Kesehatan juga mengungkapkan agar juga memasukan nomor rekening dan Bank yang dimiliki sebagai syarat perpanjang STR yang nanti nya akan digunakan jika ada kebutuhan mentransfer insentif langsung dan untuk menata ulang sistem penggajian terutama yang bekerja dibawah Pemerintahan.
Melalui platform SatuSehat SDMK tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa membuat dan update data profil (mulai 11 Oktober ) serta perpanjangan STR seumur hidup (mulai 16 Oktober). Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaruan data di dalam portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk . Para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membuat profil pribadi di link tersebut dengan mendaftar lalu mengaktivasi kan dengan email yang didaftarkan lalu mengisi biodata yang tertera.
What's Your Reaction?






