Sosialisasi Standar Prosedur Surat Izin Tenaga Vokasi Farmasi DPMPTSP DKI Jakarta
Liputan Farmasi
Pengurus Daerah (PD) Persatuan Ahli Madya Farmasi (PAFI) DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Standar Prosedur Surat Izin Tenaga Vokasi Farmasi yang disampaikan oleh perwakilan DPMPTSP DKI Jakarta. Acara tersebut diadakan di Aula Poltekkes Kemenkes Jakarta II jurusan Farmasi yang beralamat di Percetakan Negara pada hari Sabtu (2/3/24). Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari pihak DPMPTSP DKI Jakarta, Nugroho Kartika HS yang memaparkan materi mengenai Standar Prosedur Surat Izin Tenaga Vokasi Farmasi. Turut hadir juga dalam acara tersebut Bapak Jatmiko, S.Si, M. Pharm selaku ketua PAFI DKI Jakarta yang memberikan sambutan dalam acara tersebut. Dalam sambutan nya Jatmiko, S.Si, M.Pharm menyampaikan beberapa point antara lain banyak nya masalah pada Tenaga Vokasi Farmasi. Berdasarkan Undang Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dahulu bernama Tenaga Teknis Kefarmasian kini menjadi Tenaga Vokasi Farmasi mengalami banyak kendala dalam penginputan E-STRTTK dan SIPTTK, adanya aturan terbaru yang terupdate mengenai Undang-Undang Kesehatan, adanya sistem-sistem yang baru seperti Pelataran Sehat Kemenkes, adanya mekanisme terbaru mengenai SKP dari Ditjen Mutu Kementerian Kesehatan.
Nugroho Kartika HS selaku perwakilan DPTMPTSP DKI Jakarta menyampaikan beberapa hal mengenai prosedur Surat Izin Tenaga Vokasi Farmasi yang dijadikan acuan dasar hukum dari UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Peraturan Menkes no 31 tahun 2016 mengenai Perubahan atas Peraturan Menkes nomor 889/Menkes/Per/V/2021 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 31 tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta no. 47 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan PTSP. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta (sebelum nya bernama BPTSP) diresmikan pada tanggal 5 Januari 2015 , seiring perjalanannya dan bertambahnya urusan penamanan modal yang kini sejak tanggal 3 Januari 2017 berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . Unit Layanan dan Kewenangan Penerbitan Izin/ Non Izin memiliki 316 unit layanan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Semakin berkembangnya kemajuan tekhnologi yang dahulu melakukan perizinan secara manual melalui Suku Dinas Kesehatan saat ini kita dapat mengajukan pembuatan izin melalui sistem yang bernama JAKEVO (Jakarta Evolution) untuk solusi pelayanan perizinan yang lebih cepat, terjangkau dan transparan.
Terdapat 9 Jenis SIP non Dokter/ Dokter Gigi dan untuk tenaga kefarmasian itu sendiri masuk pada izin nomor 01 bersama dengan Perawat dan Bidan. Data pembuatan SIP sendiri dari tahun 2020 sampai tahun 2024 saat ini mengalami peningkatan setiap tahun nya. Untuk tahun 2024 sampai dengan bulan ini (Februari) sudah mencapai 339 perizinan yang telah diterbitkan. Untuk Persyaratan Perizinan dilakukan beberapa tahap seperti menginput formulir Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian melalu secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id, lalu mengisi identitas Pemohon/ Penanggung Jawab dengan menscan asli KTP, lalu mencantumkan (upload hasil scan ) Izin Saran, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, Ijazah asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP, Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanna kefarmasian, surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas kefarmasian, surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon yang menyatakan akan tunduk kepada peraturan yang berlaku, dan pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm. Semua syarat yang diperlukan dibuat dan diajukan pemohonan izin pembuatan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian melalui jakevo.jakarta.go.id. Untuk kemudahan perizinan di DKI Jakarta kini sudah memiliki 318 service point yang tersebar di seluruh Jakarta dan bisa mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mengurus perizinan melalui PTSP atau bisa menghubungi Tanya PTSP 1500164 setiap Senin sampai Jum’at mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00
What's Your Reaction?