BPOM Bongkar Penjualan "Obat Setelan" Tanpa Resep Dokter Ilegal di Cilegon

Berita ini mengenai kegiatan BPOM melakukan sidak

BPOM Bongkar Penjualan "Obat Setelan" Tanpa Resep Dokter  Ilegal di Cilegon

BPOM menemukan dugaan penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut menjual obat keras yang dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik klip atau dikenal sebagai "obat setelan." Kepala BBPOM Serang, Mozaza Sirait, menyatakan obat ini tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Operasi penindakan dilakukan BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS pada 9 Oktober 2024. Petugas menemukan obat keras tanpa identitas, nomor bets, atau tanggal kedaluwarsa, yang dijual tanpa resep dokter. Praktik ini berisiko menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.

Penyidik menduga apotek tersebut melanggar Pasal 435, 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 2, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. BBPOM Serang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal dan mengimbau masyarakat memastikan legalitas obat sebelum membeli.

Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kondisi kemasan, membaca label informasi, dan memastikan izin edar obat untuk mencegah risiko kesehatan akibat obat ilegal.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow