BPOM: Influencer Kosmetik Tak Punya Wewenang Viralkan Hasil Uji Lab
Liputan Farmasi -- Belakangan ini, ulasan kosmetik oleh influencer dan content creator di media sosial semakin marak. Hal ini diakui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memiliki dampak positif, seperti mengedukasi masyarakat tentang keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik. Namun, BPOM juga menyoroti sisi negatifnya, terutama jika review dilakukan tanpa dasar yang valid atau melanggar aturan yang berlaku.
Fenomena Review Kosmetik: Positif, Tapi Berpotensi Bermasalah
Konten yang dibuat para influencer sangat beragam, mulai dari edukasi penggunaan kosmetik secara aman hingga hasil uji mandiri terhadap produk tertentu. Beberapa dari mereka bahkan mengklaim produk tertentu mengandung bahan berbahaya atau melakukan overclaim terhadap manfaat produk. Dengan gaya penyampaian yang mengikuti tren, ulasan ini berhasil menarik perhatian masyarakat dan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk kosmetik.
Namun, BPOM menegaskan bahwa pernyataan terkait hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar produk. Hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik tanpa otoritas resmi.
Aturan Resmi yang Mengikat
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan kosmetik sepenuhnya ada di tangan BPOM. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bagi pihak-pihak yang tanpa kewenangan mempublikasikan atau memviralkan hasil uji laboratorium, tindakan tersebut dianggap pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi, termasuk tindakan pro-justitia. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Larangan Klaim "Approved" oleh Influencer
BPOM juga menyoroti kebiasaan influencer yang memberikan klaim "approved" terhadap produk yang diulas. Praktik semacam ini dianggap melanggar aturan, karena dapat membingungkan masyarakat dan memengaruhi keputusan konsumen secara tidak bertanggung jawab.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi peredaran kosmetik, BPOM terus berkomitmen untuk mengawasi semua pihak, baik produsen, distributor, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi kosmetik. BPOM juga melakukan pengawasan intensif, bimbingan teknis, serta edukasi kepada masyarakat untuk memastikan produk kosmetik yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu.
Dampak Negatif bagi Pasar Kosmetik Lokal
Fenomena review kosmetik yang tidak tepat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal. Hal ini bahkan berpotensi memicu persaingan tidak sehat di antara produsen kosmetik dalam negeri. BPOM mengingatkan bahwa ulasan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan banyak pihak.
Dengan adanya pengawasan ketat dan edukasi yang berkelanjutan, BPOM berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi ulasan kosmetik di media sosial. Pilihan produk kosmetik sebaiknya didasarkan pada informasi yang valid dan sesuai dengan standar keamanan.
What's Your Reaction?