BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik

Berita ini mengenai info peraturan terbaru dari BPOm

BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik

Jakarta – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM sukses mengadakan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 terkait tata laksana persetujuan uji klinik. Acara ini dihadiri 954 peserta, dengan 110 peserta hadir langsung di kantor BPOM Jakarta dan 864 lainnya mengikuti secara daring.

M. Kashuri, Deputi II BPOM, menyatakan pentingnya aturan baru ini untuk memastikan uji klinik produk kesehatan dilakukan sesuai standar keamanan dan efektivitas. Sosialisasi ini juga menghadirkan pemaparan dari Direktur OTSKK Dian Putri Anggraweni dan Direktur Registrasi Anisyah, yang menjelaskan prosedur uji klinik dan mekanisme pengajuan izin.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman industri kesehatan terhadap peraturan, serta mendorong produk lokal yang aman dan berkualitas bersaing di pasar global.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow