Etilen Oksida dan Bahayanya Untuk Tubuh

Mie Instan Asal Indonesia Mengandung Kadar Etilen Oksida Melebihi Standar

Etilen Oksida dan Bahayanya Untuk Tubuh

Liputan Farmasi -- Etilena oksida juga dikenal oksirana adalah senyawa organik dengan rumus molekul C₂H₄O. Senyawa ini berjenis eter siklik. Etilena oksida berbentuk gas tak berwarna mudah terbakar pada suhu ruangan dan berbau manis.

Di beberapa negara, etilen oksida umum digunakan di bidang industri baik sebagai bahan baku sintesis etilen glikol maupun sebagai zat/bahan sterilisasi alat medis, serta sebagai pestisida/fumigan untuk post harvest handling komoditi pangan.

Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC) pada tahun 2012, etilen oksida diklasifikasikan sebagai “Carcinogenic to human” yang berpotensi menyebabkan kanker pada manusia yang teramati dari studi pada inhalasi kronis di tikus dan mencit dimana muncul tumor pada sistem limfa dan pembuluh darah, otak, paru-paru, uterus dan kelenjar payudara. Paparan terhadap senyawa etilen oksida dapat mengiritasi mata, kulit dan saluran pernafasan, menyebabkan pusing dan mual serta mempengaruhi sistem saraf pusat.

 

Melansir Taiwannews.com, siaran pers Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan menemukan zat etilen oksida pada dua produk mie instan yang beredar di sana yang merupakan produk ekspor dari Malaysia dan Indonesia. Temuan tersebut adalah hasil pemeriksaan acak yang dilakukan terhadap 30 sampel produk mie instan pada awal tahun 2023. sampel produk diambil dari supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum dan importir grosir.

 

Dari 30 sampel, 25 merupakan produk impor dan sisa nya produk dalam negeri Taiwan. Hasil nya satu produk dari Malaysia dan satu produk mie instan dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan atau melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan. Kemasan bumbu bubuk produk Indomie dari Indonesia ditemukan mengandung 0,187 mg/kg etilen oksida, sedangkan untuk produk mie instan dari Malaysia ditemukan 0,065 mg/kg pada mie dan 0,084 mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan saus nya.

 

Sebagai tambahan informasi, Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida. juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi.

 

Kementerian Kesehatan Taiwan menginstruksikan agar produk mie instan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari rak-rak toko dan menegaskan bahwa perusahaan importir harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahan baku produk sesuai dengan undang undang yang berlaku. Perusahaan importir produk akan menghadapi denda karena melanggar Undang-Undang yang mengatur keamanan pangan dan sanitasi.

Terkait temuan Kementerian Kesehatan Taiwan ini, Kepala BPOM, Penny Lukito menyebutkan bahwa untuk saat ini etilen oksida telah dilarang penggunaanya sebagai pestisida di Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Mengutip laporan Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, 2,6-Diisoprofinftalena, dan 9,10-Antrakinon yang diterbitkan BPOM, temuan etilen oksida pada produk makanan merupakan hal baru.

Kepala BPOM menyatakan “Temuan residu etilen oksida dan senyawa turunan nya seperti 2-kloroetanol dalam pangan merupakan emerging issue atau isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020”.

Lebih lanjut Kepala BPOM menuturkan, pada tahun 2020 EURASFF menemukan etilen oksida pada biji wijen dari India, lalu pada tahun 2021 ditemukan pada locust bean gum dan pada tahun 2022 etilen oksida ditemukan pada produk mie instan dan es krim.

“Ditolaknya produk Indonesia karena keberadaan etilen oksida karena senyawa tersebut dianggap sebagai residu pestisida yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh negara tujuan ekspor” ungkap Kelapa BPOM. Selain mie instan ada beberapa produk teh dari Indonesia yang juga mengalami penolakan ekspor karena terdapat temuan residu pestisida 2,6-Diisopopilnaftalena dan 9,10-Antrakinon. 

Lebih lanjut lagi Kepala BPOM menyatakan perlu nya dibuat pedoman untuk pelaku usaha pangan olahan agar dapat melakukan mitigasi resiko sehingga dapat meminimalkan keberadaan senyawa-senyawa tersebut dalam pangan olahan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow