PEMBERLAKUAN RELAKSASI PEMENUHAN SKP UNTUK PERPANJANG SIP OLEH KEMENKES

PEMBERLAKUAN RELAKSASI PEMENUHAN SKP UNTUK PERPANJANG SIP OLEH KEMENKES
PEMBERLAKUAN RELAKSASI PEMENUHAN SKP UNTUK PERPANJANG SIP OLEH KEMENKES

JAKARTA, LIPUTAN FARMASI-- Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi mengenai pemberian relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga 31 Desember 2024 dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) pada tanggal 25 Juni 2024. Adapun surat edaran yang disosialisasikan oleh Kementerian Kesehatan adalah SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.01/MENKES/1063/2024 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2024. 

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr. Yuli Farianti menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP. 

“SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” kata Yuli.

dr. Yuli menjelaskan, proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP,” tutur Yuli.

dr. Yuli menyampaikan, bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara dan SIP yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan/ atau dicabut dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. 

Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,” terang dr. Yuli.

Relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.

Untuk itu, dr. Yuli meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow