Himbauan Aksi Damai
IDI, PPNI, IBI, PDGI dan IAI akan Menggelar Aksi Damai Senin, 28 November 2022

Liputan Farmasi, Jakarta -- Lima organisasi profesi kesehatan ( PPNI, IDI, IBI, PDGI dan IAI ) akan menggelar Aksi damai di depan gedung DPR RI Senin, 28 November 2022 buntut dari penyusunan Omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh Badan Legislasi DPR RI yang berpotensi mencabut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Terdapat 12 point yang menjadi alasan menolak Omnibus RUU kesehatan, yaitu
Selain melakukan akhir damai, gabungan Organisasi Kesehatan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah bersurat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Dalam surat tersebut terdapat 4 point yang ingin disampaikan kepada Bpk Presiden yaitu :
1. Pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu.
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika.
3. Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
4. Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian UndangUndang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Putusan Nomor 82/PUUXII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Putusan Nomor Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.
What's Your Reaction?






