KESEPAKATAN TENTANG PENERBITAN STRTTK OLEH KONSIL KEFARMASIAN

Rencana Penerbitan E-STRTTK 2023

KESEPAKATAN TENTANG PENERBITAN STRTTK OLEH KONSIL KEFARMASIAN

Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, Konsil Kefarmasian melaksanakan pertemuan Rekonsiliasi dan Validasi data Surat Tanda Registrasi (STR). Kegiatan tersebut dilaksanakan berkaitan dengan diperlukannya percepatan validasi data STR dalam rangka implementasi SOP (Standar Operasional Prosedur) penerbitan STR tenaga kesehatan yang tepat waktu sesuai dengan janji layanan. Adapun dari pertemuan tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan terkait dengan registrasi STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian), yang terbagi menjadi registrasi baru, registrasi ulang dan alih profesi.

TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) yang belum memiliki STR harus melakukan registrasi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Ijazah (jika data pemohon tidak terkoneksi ke pangkalan data DIKTI)
  2. Sertifikat kompetensi
  3. Surat keterangan sehat fisik dan mental
  4. Surat sumpah
  5. Surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  6. Pas foto terbaru latar belakang merah

Bagi TTK dengan masa berlaku STR kurang dari sama dengan 6 bulan, lebih dari 6 bulan dan TTK dengan peralihan profesi harus melakukan registrasi ulang. Persyaratan registrasi ulang bagi TTK dengan masa berlaku STR kurang dari sama dengan 6 bulan ataupun lebih dari bulan antara lain:

  1. STRTTK lama
  2. Ijazah
  3. Sertifikat kompetensi dan surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi
  4. Surat keterangan sehat fisik dan mental
  5. Surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  6. Pas foto terbaru latar belakang merah
  7. KTP

Adapun bagi TTK alih profesi harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pas foto terbaru latar belakang merah
  2. KTP
  3. Ijazah pendidikan yang sesuai dengan peralihan jenis profesi tenaga kesehatan
  4. Sertifikat kompetensi
  5. Surat keterangan sehat fisik dan mental
  6. Surat sumpah
  7. Surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

Selain melampirkan persyaratan registrasi, TTK juga harus melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). STRTTK perpanjangan berlaku selama 3 tahun dari tahun terbit (sesuai dengan Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan).

Pelaksaan Registrasi Tenaga Teknik Kefarmasian oleh Konsil Kefarmasian direncanakan berlangsung pada bulan Maret 2023 dan dilakukan secara online berbasis aplikasi E-STR.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow