Kelompok Kerja Konsil Tenaga Kefarmasian di Lingkungan Konsil Kesehatan Indonesia
Kelompok Kerja Konsil Tenaga Kefarmasian 2025 berperan dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan tenaga kefarmasian di Indonesia. Pokja ini merumuskan kebijakan, menyusun standar kompetensi, serta memastikan registrasi dan sertifikasi sesuai regulasi kesehatan nasional.
Liputan Farmasi -- Kelompok Kerja Konsil Tenaga Kefarmasian (Pokja Konsil Kefarmasian) adalah tim yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia untuk menjalankan tugas dalam pengelolaan, pengawasan, serta pengembangan tenaga kefarmasian di Indonesia. Pokja ini memiliki peran strategis dalam memastikan tenaga kefarmasian memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, regulasi kesehatan, serta kebutuhan masyarakat.
Kelompok kerja ini bertugas untuk mendukung penguatan regulasi, pengembangan kebijakan, dan peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
1. Tugas Kelompok Kerja Konsil Kefarmasian
-
Perumusan Kebijakan:
- Merancang dan merekomendasikan kebijakan terkait standar profesi, pendidikan, dan praktik tenaga kefarmasian.
- Mengkaji implikasi kebijakan kesehatan, khususnya yang berdampak pada tenaga kefarmasian.
-
Pengawasan dan Evaluasi:
- Memantau pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan.
- Mengevaluasi kinerja tenaga kefarmasian dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
-
Penyusunan Standar Kompetensi:
- Menyusun dan menetapkan standar kompetensi tenaga kefarmasian sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan.
- Memastikan standar tersebut sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian.
-
Registrasi dan Sertifikasi:
- Mengawasi proses registrasi tenaga kefarmasian, termasuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Memastikan pelaksanaan program sertifikasi dan rekognisi kompetensi bagi tenaga kefarmasian.
-
Penyelesaian Masalah Hukum:
- Memberikan masukan dan dukungan dalam penyelesaian sengketa hukum atau pelanggaran etik yang melibatkan tenaga kefarmasian.
-
Pengembangan Kapasitas:
- Mendorong pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi untuk tenaga kefarmasian.
- Mengidentifikasi kebutuhan tenaga kefarmasian berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.
2. Fungsi Kelompok Kerja Konsil Kefarmasian
-
Regulasi dan Pengawasan:
- Mengatur dan mengawasi standar pendidikan, pelatihan, dan praktik tenaga kefarmasian.
-
Perlindungan Masyarakat:
- Memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh tenaga kefarmasian memenuhi standar mutu dan keamanan.
-
Penguatan Profesi:
- Mendukung pengakuan dan penguatan peran tenaga kefarmasian dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
-
Koordinasi Antar-Profesi:
- Membina hubungan kerja sama dengan profesi kesehatan lainnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terpadu.
-
Pemantauan Dampak Kebijakan:
- Mengidentifikasi dampak kebijakan kesehatan terhadap tenaga kefarmasian dan memberikan rekomendasi solusi strategis.
Struktur Keanggotaan
-
Anggota Konsil Tenaga Kefarmasian:
- Apt. Maryani, MKM
-
Pengampu:
- Abdur Rahman, S.Si., Apt.
-
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Konsil Kefarmasian:
- Apt. Junaedi, S.Si., M.Farm
- Apt. Dra. R. Kurniasih, M.Pharm
- Apt. Dra. Tati Suprapti, M.Biomed
- Apt. Ika Persada, M.M.
- Silvester Maximus Tulandi, S.Si., M.Si.
Kelompok kerja ini berfungsi sebagai penghubung antara tenaga kefarmasian, regulator, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
What's Your Reaction?