Komisi IX DPR RI Desak BPOM terkait Maraknya Influencer Bahas Kandungan Kosmetik

berita ini mengenai pembahasan kandungan kosmetik yang marak di kalangan influencer

Komisi IX DPR RI Desak BPOM terkait Maraknya Influencer Bahas Kandungan Kosmetik

Photo Illustrasi Kosmetik

Liputan Farmasi --

Jakarta - Komisi IX DPR menyoroti maraknya influencer di media sosial yang membahas kandungan obat dan kosmetik tertentu. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan kandungan obat, kosmetik, hingga makanan, dan pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer atau pihak lain untuk menyampaikan informasi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, pada Rabu (5/2/2025). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyarankan agar BPOM lebih aktif dalam menyebarkan informasi terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resminya, daripada membiarkan informasi disampaikan oleh influencer.

Menanggapi hal ini, Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan segera membuat peraturan untuk mengatur masalah ini agar memiliki landasan hukum yang tegas. Ia juga menekankan bahwa influencer maupun masyarakat umum dilarang mengklaim atau menyebarkan informasi mengenai kandungan suatu produk atas nama BPOM.

Dengan sikap ini, BPOM menegaskan perannya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam memberikan persetujuan terkait obat dan kosmetik, serta mencegah misinformasi yang dapat membingungkan masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow