BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Produk OBA Mengandung BKO: Waspada Bahaya Sildenafil Sitrat

Berita ini mengenai penarikan 15 produk OBA

BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Produk OBA Mengandung BKO: Waspada Bahaya Sildenafil Sitrat

Jakarta– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya. Selama periode Juni 2025, BPOM menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan telah ditarik serta dimusnahkan.

Temuan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin berkelanjutan yang dilakukan BPOM sejak awal tahun. Mayoritas dari 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang biasa digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter serta pengawasan medis.

Bahaya Konsumsi Sildenafil Sitrat Tanpa Pengawasan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memperingatkan bahwa penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping serius seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, hingga serangan jantung, terutama pada penderita penyakit jantung atau mereka yang sedang mengonsumsi obat tertentu.
“Produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi konsumen,” tegas Taruna.

Modus Peredaran Produk Ilegal Kian Beragam
Peredaran produk OBA ilegal ini masih terus terjadi dengan berbagai modus, termasuk pemasaran melalui platform daring, media sosial, dan jalur distribusi tersembunyi. Produk-produk tersebut sering dipasarkan sebagai suplemen peningkat stamina pria, padahal kandungannya menyimpan risiko kesehatan yang tidak diinformasikan kepada konsumen.

Tindak Tegas BPOM dan Imbauan bagi Masyarakat
Sebagai langkah lanjutan, BPOM telah menarik seluruh produk berbahaya tersebut dari peredaran dan memusnahkannya, serta menelusuri pelaku usaha yang terlibat untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. BPOM juga menggencarkan edukasi masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli produk OBA atau suplemen yang memiliki izin edar resmi.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id, serta menghindari produk dengan klaim khasiat instan atau harga yang tidak wajar.
“Kesehatan adalah aset paling berharga. Jangan tergiur janji khasiat instan. Lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” 

SIARAN PERS Nomor HM.01.1.2.07.25.133 Tanggal 18 Juli 2025 Tentang BPOM Tegas Lindungi Masyarakat: 15 Produk OBA Mengandung BKO Ditarik dan Dimusnahkan

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow