PROSESI ANGKAT SUMPAH LULUSAN PROGRAM STUDI DIPLOMA III FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN IKIFA TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Liputan Farmasi -- Senin, (15/05/23), seluruh civitas akademia Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan IKIFA mengadakan prosesi angkat sumpah untuk para lulusannya di Program Studi Diploma III Farmasi tahun akademik 2021/2022. Prosesi angkat sumpah ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting, dimulai tepat pukul 08.30 pagi.
Turut hadir dalam prosesi angkat sumpah tersebut sejumlah undangan dan perwakilan, diantaranya perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang dalam hal ini diwakilkan oleh dr. Indra selaku Kepala SDK Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang juga bertugas untuk mengambil sumpah sekaligus melantik para lulusan Program Studi Diploma III Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan IKIFA.
Turut hadir juga dalam prosesi angkat sumpah tersebut perwakilan dari organisasi profesi, dalam hal ini PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) PD DKI Jakarta yang diwakilkan langsung oleh Ketua PD PAFI DKI Jakarta Bapak Jatmiko, S.Si.
Dalam Kesempatan ini Bapak Jatmiko, Ketua PD PAFI DKI Jakarta memberikan sambutan selaku perwakilan dari organisasi profesi. Dalam sambutanya Jatmiko mengucapkan selamat kepada para lulusan atas pengambilan sumpah yang sudah dilakukan dan dengan bangga serta bahagia menyambut kehadiran para lulusan sebagai anggota baru PAFI.
Bapak Jatmiko mengingatkan para wisudawan, bahwasanya era globalisasi dan era reformasi yang masuk ke Indonesia telah membuat tuntutan-tuntutan baru disegala sektor tidak terkecuali di sektor pelayana kesehatan khusus nya kefarmasian. “ Kita harus siap dengan segenap agenda pengembangan kualitas pelayanan kefarmasian dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, dan setiap Tenaga Kesehatan dalam berpraktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayan Profesi dan Standar Prosedur Operasional. Selain Profesional dalam bekerja diharapkan para wisudawan untuk meningkatkanpengetahuan sehingga menjadi tenaga kefarmasian yang handal “ jelas dalam sambutannya.
Lebih lanjut Jatmiko menjelaskan, berdasar pada UU no. 36 tahun 2014 bahwasanya setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang dikeluarkan oleh konsil masing-masing setelah memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Para wisudawan telah memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian melalui Ujian Kompetensi yang dilakukan secara Nasional pada tanggal 25 Februari 2023 yang lalu.
What's Your Reaction?