Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementrian Kesehatan mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 dan menetapkan pedoman untuk pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Keputusan tersebut dibuat untuk memenuhi persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperlukan untuk melanjutkan praktik tenaga medis di Indonesia, yang berlaku bagi berbagai profesi kesehatan dan diatur dalam tiga ranah utama yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
Tujuan dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai berikut:
- Sebagai panduan dalam pemenuhan besaran SKP
- Bagi lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran: sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
- Bagi Kolegium Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagai acuan meningkatkan dan menjaga kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui :
a. Penetapan ranah pemenuhan SKP
b. Penetapan komposisi setiap ranah pemenuhan SKP
c. Penetapan nilai SK - Bagi Konsil Kesehatan Indonesia: sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan teknis keprofesian.KEMENTERIAN KESEHATAN
- Bagi Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan: sebagai acuan dalam penetapan nilai SKP pada sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi.
Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) terintegrasi milik Kementerian Kesehatan.
Besaran SKP ini diperoleh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan periode praktik (SIP) dalam rangka menjamin penjagaan kompetensi untuk dapat melanjutkan perpanjangan proses perizinan 5 (lima) tahun berikutnya. Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak melakukan pemenuhan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak berpraktik selama 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemenuhan SKP digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi. Berikut konsep dalam pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP)
SKP dapat dipenuhi melalui tiga ranah, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian, dengan persentase minimal yang harus dipenuhi untuk setiap profesi:
- Ranah Pembelajaran: Minimal 45% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Ranah Pelayanan: Minimal 35% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Ranah Pengabdian: Minimal 5% dari total SKP dalam 5 tahun.
Untuk Tenaga Vokasi Farmasi pemenuhan SKP sebanyak 50 SKP dalam 5 tahun.
A. Ranah Pembelajaran
Ranah pembelajaran dibedakan berdasarkan jenis, cakupan, dan durasi pembelajaran, serta peran tenaga medis dan tenaga kesehatan pada kegiatan pembelajaran tersebut. Jenis-jenis kegiatan pembelajaran bernilai SKP terdiri dari kegiatan peningkatan kompetensi (seminar/webinar, konferensi/ simposium, workshop, dan lainnya) dan pelatihan.
B. Ranah Pelayanan
Ranah pelayanan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, kompetensi, atau kepemimpinan dalam konteks profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP ranah pelayanan mencakup kegiatan praktik/pelayanan yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien dan masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung pengembangan keprofesian.
C. Ranah Pengabdian
Ranah Pengabdian Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk sebagai berikut;
- Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
Pemberian bantuan sosial - Penyuluhan kesehatan
- Penugasan (khusus) pemerintah
- Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haji;
- Keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengan kompetensi keilmuan
- Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian
- Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media massa lain sesuai dengan keprofesian.
Dengan adanya pedoman ini tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan dapat memperoleh dan mecapai target SKP sesuai dengan ketetapan profesinya, sekaligus dapat meningkatan kompetensi sehingga dapat menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitas dan layanan kesehatan di Indonesia sehingga kesehatan di Indonesia dapat berjalan secara optimal.
Files
What's Your Reaction?






