Sosialisasi Surat Tanda Regiastrasi Seumur Hidup

PASCA DISAHKAN ! Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

Sosialisasi Surat Tanda Regiastrasi Seumur Hidup

Liputan Farmasi -- Sesuai dengan UU No.17 Pasal 260 ayat (4) menyatakan bahwa STR (Surat Tanda Registrasi) ditetapkan berlaku seumur hidup. STR tersebut akan diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan, yaitu memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi dan memiliki sertifikat kompetensi.

Hasil dari rangakaian acara Sosialisasi Penyelenggaraan Kesehatan Pasca Disahkan UU No.17 Tahun 2023 menyatakan bahwa bagi STR yang masih aktif secara otomatis akan ada pemutihan untuk menjadi STR seumur hidup. Sementara untuk STR yang tidak aktif, akan dilihat terlebih dahulu masa tidak aktifnya (expired) sudah berapa lama. Apabila STR tidak aktif dalam waktu 2 minggu karena proses transisi, SIP (Surat Izin Praktik) masih aktif dan masih bekerja dalam pelayanan akan diberi kesempatan pernpanjangan STR tanpa uji kompetensi dan mendapakatkan STR seumur hidup. Untuk STR yang sudah lama tidak aktif, sudah tidak praktek, dan tidak memiliki SIP akan melakukan uji kompetensi terlebih dahulu sesuai dengan bidangnya untuk mendapatkan STR seumur hidup.

SIP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya tetap berjalan seperti biasa. Tenaga kesehatan dengan SIP yang masa berlakunya telah habis tetap melakukan perpanjangan SIP, karena masih menunggu regulasi turunan dari undang-undang tersebut dan direncanakan bulan September aturan turunan dapat diselesaikan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow