SURAT IZIN PRAKTIK TIDAK PERLU REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI
Usai disahkan UU Kesehatan tahun 2023 STR dan SIP tidak perlu surat rekomendasi dari organisasi profesi
Liputan Farmasi -- Pasca terbitnya undang-undang kesehatan no 17 tahun 2023 telah ditetapkan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dengan persyaratan penerbitannya yaitu :
- Ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi;
- Sertifikat kompetensi.
Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan merupakan pencatatan bagi setiap tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa STR berlaku seumur hidup. Pemberian STR seumur hidup terdiri atas permohonan baru dan perpanjangan atau pembaharuan.
Saat ini permohonan STR bagi tenaga kesehatan dilakukan melalui aplikasi e-STR dan SATUSEHAT yang berbasis website. Untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan, maka Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mulai mengembangkan aplikasi yang berbasis mobile. “Untuk sementara pengembangan aplikasi e-STR yang berbasis mobile ini ditujukan untuk permohonan registrasi baru”, ucap Wawan selaku tim pengembang aplikasi e-STR KTKI.
Bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Ijin Praktik (SIP). Dalam prosesnya SIP diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tempat menjalankan praktiknya dengan syarat :
- STR; dan
- Tempat praktik.
Masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) adalah 5 tahun dan dapan diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Jika sebelumnya dalam penerbitan STR maupun SIP perlu adanya surat rekomendasi dari organisasi profesi, namun dalam undang-undang 17 tahun 2023 syarat tersebut sudah dihilangkan.
What's Your Reaction?