Finalisasi Standar Profesi Tenaga Vokasi Farmasi
berita ini mengenai Pembuatan Standar Profesi TVK
Liputan Farmasi --
Jakarta, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa penjagaan dan peningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Standar profesi disusun oleh Konsil bersama dengan kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pada Penyusunan Standar Profesi tersebut hadir dalam mewakili Profesi Tenaga Vokasi Farmasi, Ade Septian Maulana bersama dengan Marlo Giantika.
Acara tersebut diadakan di Ruang Auditorium, Lantai 1, Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta I Jl. Wijaya Kusuma No.47-48, RT.8/RW.4, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450 (28/07/25). Kegiatan tersebut diadakan agar adanya persamaan pandangan dan acuan mengenai standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan untuk memastikan pelayanan kefarmasian dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
What's Your Reaction?