Update Informasi Permasalahan SKP
Berita ini mengenai info terbaru SKP
Liputan Farmasi --
Jakarta, Konsil Kesehatan Indonesia pada hari Jum'at 31 Januari 2025 mengadakan zoom dan live straming di akun youtube Konsil Kesehatan Indonesia membahas terkait update informasi permasalahan SKP dengan membuka sesi tanya jawab di kolom QnA Zoom untuk para peserta yang ingin bertanya terkait kendala terutama verifikasi SKP, Konsil Kesehatan Indonesia mencoba memfasilitasi para tenaga kesehatan yang sudah mengupload dokumen dan bukti-bukti kegiatan SKP. Konsil Kesehatan Indonesia akan melakukan verifikasi untuk SIP yang akan habis masa berlakunya dalam waktu 6 bulan.
Selain membuka sesi QnA Konsil Kesehatan Indonesia juga memberikan pemaparan terkait Refreshing Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dibahas oleh Dr. Denny dari Konsil Kesehatan Indonesia. Tujuan Konsil Kesehatan Indonesia pada kegiatan ini ialah sebagai media untuk mencegah praktik percaloan yang isunya sudah cukup tinggi dan sudah diketahui oleh Menteri Kesehatan, sehingga Konsil Kesehatan Indonesia bisa menghimpun NIK dan sebagai bukti dalam verifikasi SIP tidak perlu membayar uang.
Terkait amanat Undang-undang 17 tahun 2023 perlu kita pahami sebagai dasar kenapa sistem sekarang berubah, termasuk pemenuhan SKP ini yang sebelumnya dipegang oleh organisasi profesi, sekarang sudah dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Pada pasal 16 bertuliskan "Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Pusat dibantu Konsil dan/ atau Kolegium ", Kementerian Kesehatan masih melibatkan unsur profesi yaitu Kolegium. Kolegium sangat berperan untuk merumuskan konsep potensi yang memang dibutuhkan dan sesuai dengan standar profesi masing-masing termasuk dalam verifikasi SKP.
Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 merukapan aturan turunanan, SKP tersebut untuk perpanjangan SIP jadi wajib untuk mengumpulkan SKP bagi tenaga kesehatan yang masih melakukan praktik. Cara pemenuhan SKP terdiri dari 3 ranah diantaranya
- Ranah Pembelajaran yang terdiri dari pelatihan dan peningkatan kompetensi
- Ranah Pelayanan
- Ranah Pengabdian
Bagi tenaga kesehatan yang ingin perpanjangan SIP/mengajukan permohonan perpanjangan SIP dibutuhkan berkas sebagai berikut
- STR
- Surat Keterangan tempat praktik
- bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Bukti kecukupan SKP dibutuhkan hanya untuk perpanjangan SIP 1. SIP 2 dan 3 mengikuti periode SIP 1
Ketentuan Persyaratan untuk Pengajuan SIP terdiri dari, pengajuan SIP pertama kali, Perpanjangan dan SIP ke 2/3
| Persyaratan | Masa Berlaku SIP | ||
| SIP Pertama Kali | 1. Lulusan ≤ 5 tahun dengan STR lama yang masih berlaku/STR Seumur Hidup |
1. STR 2. Tempat Praktik |
Dengan:
|
| 2. Tidak pernah praktik > 5 tahun sejak seblum UU 17/2023 |
1. STR 2. Tempat Praktik 3. Bukti pemenuhan Kompetensi |
5 Tahun | |
| Perpanjangan | STR lama yang masih berlaku/STR seumur hidup |
1. STR 2. Tempat Praktik 3. Bukti SKP |
5 tahun |
| SIP 2/3 | STR lama yang masih berlaku/STR seumur hidup |
1. STR 2. SIP Ke 1 dan/atau SIP ke 2 3. Tempat Praktik |
Dengan:
|
Untuk pemenuhan SKP yang terdiri dari 3 ranah tersebut bisa didapatan sebagai berikut
- Ranah Pembelajaran dapat dilakukan melalui LMS Plantaran Sehat yang terdiri dari Pelatihan yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan dan untuk Non Pelatihan seperti Seminar/Webinar, Workshop, Konferensi/Simposium dan Pembelajaran mandiri/E-Learning.
- Ranah Pelayanan dengan melakukan kegiatan keprofesian yang berhubungan dengan pasien dan terkait penelitian seperti mengikuti. Pendidikan S2 dan Spesialis yang berhubungan dengan keprofesiannya juga bisa mendapatkan SKP ranah pelayanan. Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan seperti Direktur RS, Kepala Puskesmas, Kepala Kesatuan Kesehatan, Manajer Pelayanan Kesehatan, Manajemen Program Pelayanan Keshatan, dan Kegiatan lain berkaitan dengan keprofesian seperti Dosen, Pemantauan Mutu, Komite Khusus suatu kegiatan, Penyusun/Reviewer/Penguji uji kompetensi keprofesian, Mitra Bestari, Legalisasi Karya Cipta dan Pembimbing klinik juga dapat SKP untuk ranah pelayanan.
- Ranah Kegiatan Pengabdian terdiri dari Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat, Penyuluhan Kesehatan, Penugasan (Khusus) Pemerintah, Keterlibatan dalam tim khusus (relawan bencana, tim haji, dll), Terlibat dalam Organisasi Keilmuan atau Organisasi masyarakat yang berhubungan dengan kompetensi keilmuan, Penyuluhan melalui media sosial dan Narasumber rubrik kesehatan di TV/media massa lain.
Berikut Link vidio terkait Update Informasi Permasalahan SKP
https://www.youtube.com/live/KzA9p4-XPCg?si=o7zmaGAbCFi_gjEY
What's Your Reaction?