Saaaahhh....Pembubaran Kolegium Organisasi Profesi
berita ini mengenai pembubaran Kolegium Organisasi Profesi
Liputan Farmasi --
Jakarta, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi dengan ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1581/2024 pada tanggal 30 September 2024.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka untuk mencegah terjadinya dualisme kedudukan Kolegium maka dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan tersebut untuk dilakukan penyesuaian (pembubaran), maka Kementrian Hukum melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum akan memblokir akses badan hukum tersebut. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor 28 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
Files
What's Your Reaction?