SURAT EDARAN Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)

LIPUTAN FARMASI -- (16/03/23) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia secara resmi telah mengambil alih peran Dinas Kesehatan dalam hal Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Teknis Kefarmasian.
Dalam pelaksanaannya Pengajuan STRTTK dilakukan secara online melalui website ktki.kemkes.go.id dan penerbitan STRTTK dapat diunduh secara mandiri dan dikenal sebagai e-STRTTK.
baca juga : Syarat Pengajuan e-STRTTK
STR yang telah memiliki QR Code atau telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir. Untuk mengecek keabsahan data e-STR dapat dilakukan dengan scan QR code STR yang akan terhubung dengan alamat ktki.kemkes.go.id/registrasi.
baca juga : Alur Penerbitan e-STRTTK
Nantinya masa berlaku e-STRTTK dimulai sejak penandatanganan elektronik sampai dengan 5 Tahun sesuai tanggal dan bulan lahir.
Download file SURAT EDARAN Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia disini :
Files
What's Your Reaction?






