Sosialisai Peraturan Badan POM Nomor 12 tahun 2023

Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Sosialisai Peraturan Badan POM Nomor 12 tahun 2023
Sosialisai Peraturan Badan POM Nomor 12 tahun 2023

Liputan Farmasi — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan kegiatan Sosialisai Peraturan Badan POM Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. Kegiatan ini dilaksanakan melalui media elektronik (zoom dan youtube) yang diadakan pada hari Jum’at, (12/5/23) mulai pukul 09.00 sampai dengan jam 12.00.  Adapun pembicara dalam acara tersebut Christine Siagian selaku Plt. Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Suplement Kesehatan dan Kosmetik.

Dalam Pembahasan tersebut Beliau memaparkan mengenai berbagai macam hal yang berkaitan dengan Undang-Undang mengenai peredaran Kosmetik. Dalam rangka implementasi UU no.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dimana dalam materi muatan sektor obat dan makanan tidak ada perubahan subtansi. Materi dalam muatan secara umum dalam Perpu no. 2 tahun 2022 sama dengan UU no. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pembahasan mengenai kronologis regulasi tentang pengawasan dan pembuatan peredaran Kosmetik yang tercantum dalam Peraturan BPOM no. 12 tahun 2023, dengan dimulai pada tahun 2011 peraturan yang tercantum pada saat itu adalah Peraturan Kepala Badan POM dengan nomor HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika, lalu pada tahun 2020 terdapat perubahan peraturan yang digunakan pada saat itu. Peraturan pada tahun 2020 yang digunakan adalah Peraturan Badan POM nomor 2 tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Pada tahun 2023 mengalami kembali perubahan peraturan yang diterapkan pada tahun 2023. pada tahun 2023 Badan Pom menggunakan Peraturan Badan POM nomor 12 tahun 2023. Peraturan BPOM nomor 2 tahun 2020 tentang Pengawasan dan Peredaran Kosmetik sudah tidak sesuai kebutuhan hukum dan perkembagan ilmu pengetahuan.

Perubahan yang dilakukan dari peraturan sebelumnya terdiri dari : 

  1. Penyesuaian redaksi dan norma seperti penambahan definisi pengawasan, pembuatan, serta perubahan redaksi “sarana” menjadi “fasilitas”
  2. Penambahan ketentuan terkait pengawasan kosmetik isi ulang ( cosmetic refilling
  3. Perubahan norma “kosmetika” menjadi “kosmetik”



What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow