Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Mengenai Larangan Penahanan Ijazah atau Dokument Pekerja
Berita mengenai pelarangan penahanan ijazah pekerja

Liputan Farmasi
Jakarta, Rabu (20/5/25) Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran NOMOR : M/5/H K.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/ buruh oleh pemberi kerja. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.
Dengan adanya edaran tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja/ buruh. Perusahaan tidak lagi ada yang boleh menahan baik ijazah atau document pribadi pekerja/ buruh.
Files
What's Your Reaction?






