Langkah Kemenkes Percepat Kemandirian Produksi Bahan Baku Obat

Langkah Kemenkes Percepat Kemandirian Produksi Bahan Baku Obat

Liputan Farmasi -- Kementerian Kesehatan RI mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri untuk menekan ketergantungan pada bahan baku impor dan memperkuat ketahanan kesehatan nasional. Tiga langkah utama yang dilakukan meliputi penelitian dan pengembangan, produksi, serta jaminan pasar. Kebijakan ini diharapkan mendorong industri farmasi lokal untuk memproduksi bahan baku obat secara mandiri, meningkatkan inovasi, dan mendukung pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).   

Langkah 1: Penelitian dan Pengembangan

Kemenkes memprioritaskan penelitian dan pengembangan untuk mendukung produksi bahan baku obat lokal. Upaya ini mencakup: 

Fasilitasi change source untuk 42 industri farmasi sejak 2022 hingga 2024. Fokusnya pada bahan baku obat bernilai tinggi seperti Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, dan lainnya. 

Kerja sama dengan Medicines Patent Pool (MPP) untuk mengakses produksi obat-obatan seperti Nilotinib, Molnupiravir, dan Dolutegravir. 

Pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) sebagai langkah mempercepat produksi lokal obat-obatan tertentu. 

Langkah 2: Produksi

·       Pemerintah meningkatkan produksi bahan baku obat dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif: 

·       Insentif fiskal dan non-fiskal bagi industri farmasi yang mengembangkan dan menggunakan bahan baku lokal. 

·       Percepatan Nomor Izin Edar (NIE) bagi industri yang mengganti sumber bahan baku impor dengan bahan lokal. 

·       Pengaturan tata niaga impor bahan baku obat, dengan mengusulkan 22 bahan baku obat yang dapat diproduksi secara lokal untuk mengurangi impor dan membangun keberlanjutan industri. 

Langkah 3: Jaminan Pasar

Pemerintah memberikan jaminan pasar melalui kebijakan regulasi untuk mendorong penggunaan bahan baku lokal: 

·       Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023yang mendukung peningkatan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri. 

·       Kepmenkes HK.01.07/Menkes/163/2024 terkait Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral Kemenkes untuk memudahkan akses bahan baku lokal. 

·        Penyesuaian nilai klaim harga obat dalam program rujuk balik dan penyakit kronis bagi produk yang memenuhi TKDN tinggi. 

Langkah-langkah strategis Kementerian Kesehatan dalam mendorong kemandirian bahan baku obat tidak hanya memperkuat ketahanan kesehatan nasional tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan industri farmasi lokal. Dengan kombinasi insentif, kerja sama strategis, dan jaminan pasar, Indonesia diharapkan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku obat secara mandiri. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow