Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan , Dan Pasien dalam Undang-Undang Kesehatan
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 substansi amanah PP dalam Undang-Undang Kesehatan, yang salah satu substansi nya yaitu mengenai Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan. Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, dr. Zubaidah Elvia, MPH menjelaskan "Tenaga Medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan serta nilai sosial budaya".
Lebih lanjut dr. Zubaidah Elvia, MPH menjelaskan bahwa "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak atas gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta berhak atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, serta mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga berhak atas kesempatan untuk mengembangkan diri, kompetensi, keilmuan dan karier.
Selain mendapatkan hak, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga memiliki kewajiab dalam menjalankan praktik, diantara nya :
- Memberikan PelayananKesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.
- Mendapatkan Persetujuan dari pasien atau keluarga atas tindakan medis yang diberikan kepada pasien.
- Memberikan penjelasan secara lemgkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan kepada pasien.
Untuk Pasien, dr. Zubaidah Elvia Menjelaskan bahwa Pasien pun memiliki hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayan kesehatan. Kewajiban pasien antara lain :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan nya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk yang diberikan olah tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sementara itu untuk hak pasien antara lain :
- Mendapatkan inormasi mengenai kesehatan diri nya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterima.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
Peran penting masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga dapat menhasilkan regulasi yang kuat untuk menopang transformasi kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kemeterian Kesehatan. Untuk itu melalui Direktorat jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah melakukan Public Hearing yang berlangsung secara daring dan luring yang mengundang para pemangku kepentingan seperti Institusi Pemerintah, Oerganisasi Profesi, Organisasi Masyarakat serta organisasi lainnya. Masyarakat umum pun dapat berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagi kanal yang disediakan seperti chanel youtube Kementerian Kesehatan dan website https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
What's Your Reaction?