PEMUTAKHIRAN DAN VERIFIKASI DATA SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). STR berlaku seumur hidup dan SIP berlaku selama lima tahun serta dapat diperpanjang jika telah memenuhi persyaratan yang meliputi STR, tempat praktik, dan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
SKP yang telah diperoleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 akan didokumentasikan dan menjadi database dalam sistem informasi kesehatan (SKP Platform) milik Kementerian Kesehatan yang akan dikelola bersama dengan seluruh kolegium profesi kesehatan.
What's Your Reaction?