Peran Tenaga Vokasi Farmasi dalam Pelayanan Kefarmasian Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024

Berita ini mengenai peran tenaga vokasi farmasi dalam pelayana

Peran Tenaga Vokasi Farmasi dalam Pelayanan Kefarmasian Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024

Jakarta (01/11/24) – Dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di bidang kesehatan bertempat di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memberikan regulasi lebih jelas terkait peran tenaga vokasi farmasi dalam pelayanan kefarmasian. Dalam undang-undang ini, tenaga vokasi farmasi diakui sebagai komponen penting yang mendukung keberlangsungan layanan kesehatan di masyarakat. Mereka mencakup teknisi dan asisten farmasi yang berperan dalam mendistribusikan obat, mengelola stok, hingga memberikan edukasi dasar kepada pasien.

Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan kefarmasian secara keseluruhan. Peran tenaga vokasi farmasi tidak hanya dianggap sebagai penunjang, tetapi juga bagian integral dalam sistem kesehatan nasional yang berfokus pada layanan pasien. Mereka turut serta dalam menjaga kualitas obat, keamanan pasien, serta memastikan penggunaan obat yang rasional.

Para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, termasuk Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) yang dihadiri oleh Bpk. Jatmiko, S.Si., M.Farm sekaligus sebagai narasumber , menyambut baik undang-undang ini. Mereka menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap profesi vokasi farmasi serta meningkatkan motivasi tenaga vokasi untuk lebih mengembangkan kemampuan mereka.

Dengan pengakuan dan pengaturan yang lebih jelas, diharapkan tenaga vokasi farmasi dapat semakin berperan aktif dalam mendukung sistem kesehatan di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow